METRO – Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro mengatakan, pencairan dana kelurahan tahap kedua cair pada bulan September 2019 ini.

Kepala BPKAD Kota Metro Supriadi memperkirakan dana kelurahan cair pada minggu ke dua September dari pemerintah pusat. Karena batas akhir penyerahan laporan pada awal September.

“Laporan pertanggung jawaban (LPJ) tahap pertama sudah dilaporkan ke Pusat pada 8 Agustus kemarin. Nah, batas akhir penyerahan LPJ tahap pertama itu minggu ini. Jadi kemungkinan baru cair tahap dua minggu depannya,” tukasnya, Rabu (28/8/2019).

Karenanya, ia meperkirakan dana tahap kedua disalurkan ke daerah pada pertengahan September. Dana akan masuk terlebih dahulu ke rekening kas umum daerah, sebelum ditransfer ke rekening masing-masing kelurahan.

“Nah, sebelum ke rekening kelurahan, pihak kelurahan itu wajib menyerahkan proposal rencana pengerjaan tahap kedua. Jadi harus dijelasakan sebagai syarat dana tahap kedua cair ke kelurahan dari kas daerah,” tukasnya.

Ia menambahkan, pencairan dana kelurahan dari kas daerah ke rekening kelurahan bisa tidak sama. Tergantung dari kelengkapan berkas masing-masing kelurahan. Karenanya, ia meminta pihak kelurahan segera menyiapkan syarat-syarat.

“Kalau kelurahan yang sudah lengkap langsung kita transfer, tapi kalau ada yang belum ya belakangan. Karena ini sesuai aturan dari pusat. Makanya kita minta disiapkan kelengkapan itu,” katanya lagi.

Adapun setiap kelurahan di Kota Metro mendapat dana sebesar Rp 352,941 juta, yang dibagi dalam dua tahap pencairan. Dimana setiap tahap diberikan dana sebesar 50 persen dari total alokasi. (Arby)