LAMPUNG SELATAN � Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menyita benih lobster ilegal sebanyak 83.198 ekor.
Puluhan ribu benih lobster itu di amankan polisi dari mobil Daihatsu Terios dengan Nopol F 1308 AB, saat dilakukan operasi disekitar Rest Area JTTS KM 87 Kecamatan Jati Agung, Lamsel.
Alhasil, dari mobil pribadi warna putih tersebut, polisi berhasil menyita 12 steropom ukuran besar yang berisi baby lobster.
Kapolres Lamsel, AKBP Mohamad Syarhan menjelaskan, pelaku berasal dari Pulau Jawa, yang menyeberang melalui Pelabuhan ASDP Bakauheni.
�Pelaku telah melakukan, pengangkutan benih Lobster atas perintah dari SW ( Belum tertangkap_red) dengan upah Rp. 700.000, dimana benih lobster berikut kendaraan Daihatsu Terios tersebut diterima dari Sdr. B. (belum tertangkap_red) di Jalan Tol Trans sumatera KM 80 yang kemudian akan dibawa menuju ke daerah Menggala Kabupaten Tulang Bawang dan perbuatan tersebut sudah dilakukan 2 kali,� ungkapnya.
Syarhan mengatakan, kronologisnya yakni terjadi pada hari Selasa, (27/08) kemarin sekira jam 17.20 WIB di Res Area Jalan Tol Trans Sumatera KM 87 Kecamatan Jati Agung.
Sat Reskrim Polres Lamsel dan Unit Reskrim KSKP Bakauheni mendapatkan informasi adanya pengangkutan Benih lobster di Jalan Tol Trans sumatera KM 87.
Kemudian, pertugas mendapati 1 unit mobil Daihatsu Terios warna putih F 1308 AB yang sedang berhenti di Res area KM 87. Kendaraan itu dikemudikan oleh tersangka FI.
“Lalu petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Didalam kendaraan ditemukan 12 steropom warna putih dan setelah dibuka didalam tiap-tiap steropom tersebut berisi benih lobster. Dari hasil keterangan bahwa perintah mengangkut tersebut berasal dari SW dimana benih lobster tersebut akan dibawa menuju ke Daerah Menggala Kabupaten Tulang Bawang, selanjutnya dioper ke Kurir sesuai dengan petunjuk dari W, melalui telfon dengan tujuan Jambi,” terang Syarhan.
Untuk diketahui, saat ini barang bukti puluhan ribu baby lobster dan tersangka digelandang ke Mapolres Lampung Selatan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Hal senada diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP. Try Maradona. Ia mengungkapkan, taksiran harga benih lobster tersebut mencapai belasan milyar.
�Ditaksir sebanyak dua belas milyar delapan ratus sembilan juta delapan ratus Iima puluh ribu rupiah (12.809.850.000, red), � urainya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 88 J0 Pasal 16 UU No. 45 Tahun 2009 perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp1,5 Miliar. (Doy)