JAKARTA-  Komisi Kode Etik Profesi Polri sudah menjatuhkan sanksi kepada Brigjen Pol. EP yang diduga memiliki orientasi seksual kelompok LGBT.

“Pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).

Awi sebelumnya menyebutkan bahwa perilaku LGBT menyalahi Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pasal itu menyebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib “menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum”.

Selain itu, Brigjen (Pol) EP diwajibkan meminta maaf di depan sidang secara lisan dan/atau kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan lainnya.

Sanksi lainnya, Brigjen (Pol) EP diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

“Terakhir, yang bersangkutan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama tiga tahun,” ucapnya.

Demosi adalah perubahan jabatan menuju jenjang atau jabatan yang lebih rendah dan didasari oleh pertimbangan turunnya prestasi dan kemampuan kerja karyawan yang bersangkutan.

Awi mengungkapkan, kasus tersebut menjadi evaluasi terhadap adanya kelompok LGBT di institusi Polri.

Namun, Awi enggan menjelaskan secara detail mengenai bukti atau kronologi yang membuat Brigjen (Pol) EP diketahui menjadi bagian dari kelompok LGBT.

Menurut dia, penanganan dilakukan berdasarkan adanya pengaduan.

Mengenai berapa banyak personel Polri yang sudah dikenai sanksi atas hal ini dan perkembangan kasus LGBT lainnya, Awi mengaku akan menanyakan lagi ke Propam Polri untuk data tepatnya.

“Nanti kami tanyakan perkembangannya di Propam ya,” kata Awi.

Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai sikap petinggi TNI AD yang membuka kasus LGBT di institusinya patut diacungi jempol.

“Berkaitan dengan itu Polri juga harus segera membuka kasus kasus LGBT di institusinya, terutama mengenai Brigjen E yang sempat ditahan Propam Polri beberapa waktu lalu,” kata Neta dilansir Warta Kota, Jumat (16/10/2020).

IPW, kata Neta, mendesak Polri agar bersikap transparan dan Promoter untuk menjelaskan, benarkah Brigjen E ditahan propam berkaitan dengan kasus LGBT.

“Di awal menjadi Kapolri, Idham Azis pernah menahan belasan polisi yang diduga LGBT di Propam Polri, termasuk Brigjen E. Sikap Idham ini patut diacungi jempol. Sayangnya kelanjutan kasusnya ‘menjadi misteri’ karena tidak ada kelanjutan yang transparan,” kata Neta. (tbc)