PESAWARAN � Pulau Tegal masih dalam zona larangan Komisi Pemberantasan Korupsi, bahkan pernah disegel karena melanggar sejumlah aturan hukum. Tapi mirisnya, tempat itu masih menggelar sejumlah even yang bahkan dihadiri pejabat daerah di Lampung.

Salah satu tokoh Lampung, Alzier Dianis Tabranie bahkan mencibir rencana Pemprov Lampung menggelar sebuah festival di pulau yang tengah bermasalah tersebut.

�Itu kan sama saja menurunkan integritas pemerintah dan penegak hukum di mata masyarakat. Saya tidak menyoal festivalnya, tapi kehadiran pemangku kepentingan atas pulau yang masih disegel karena sejumlah pelanggaran hukum,� ujar mantan ketua DPD Partai Golkar Lampung itu, Minggu (5/1/2020).

Sementara di sisi lain, kepemilikan lahan pulau masih diproses secara hukum oleh Babay Chalimi yang mengklaim pulau itu sebagai miliknya.

�Pemerintah tak pantas menunjukan sikap seolah-olah mendukung keberadaan kawasan yang tengah bermasalah secara hukum,� kata ketua Soksi Lampung itu.

Diketahui, Pemprov Lampung berencana membuka Festival Puisi Internasional di pulau yang berada di Teluk Lampung tersebut. Bahkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sendiri yang akan membuka Festival, Jumat (24/1/2020) mendatang.

Panitia juga rencana menghadirkan Kepala Dinas Pariwita dan Ekonomi Kreatif Edarwan dan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona pada pembukaan �Tegal Mas Island Poetry International Festival.�

Hingga saat ini, KPK masih memantau perkembangan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang pesisir, laut dan pulau kecil di Pulau Tegal.

Ada tiga kementerian yang menanganinya, yakni Kementrian Agraria dan Tata Ruang BPN (ATR/BPN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ketentuan yang dilanggar antara lain tidak memiliki izin lokasi reklamasi (Pasal 4 Ayat 2, Perpres 122/2012); tidak memiliki izin lokasi sumber material reklamasi; tidak memiliki izin pelaksanaan reklamasi (Pasal 4 Ayat 2, Perpres 122/2012).

Lainnya, perusakan ekosistem terumbu karang dan vegetasi mangrove (Pasal 69 Ayat (1) huruf a, UU 32/2009); menguasai dan memanfaatkan sempadan pantai, Perda 4/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesawaran Tahun 2011-2031.

Selanjutnya, tidak memiliki izin lokasi reklamasi (Pasal 4 Ayat 2, Perpres 122/2012); tidak memiliki izin pelaksanaan reklamasi (Pasal 4 Ayat 2, Perpres 122/2012); melakukan perubahan bentang alam Pulau Tegal (Pasal 69 Ayat (1) huruf a, UU 32/2009); menguasai sempadan pantai dan melakukan jual beli atas bangunan di atasnya (Perda 4/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Pesawaran Tahun 2011-2031.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan tersebut menimbulkan dampak langsung maupun tidak langsung berupa merusak ekosistem terumbu karang dan padang lamun; mengganggu kesetabilan daya dukung lingkungan subzona budidaya keramba jaring apung; kegiatan yang dilakukan tanpa analisa lingkungan akan menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang tak terukur. (rml)