BANDARLAMPUNG – Pengusaha Raja Besi Tua H. Nuryadin, S.H., benar-benar merasa kecewa. Ini seiring dengan dinaikkannya status dirinya sebagai tersangka Kasus Sumpah-Palsu-Kejahatan Menista atas laporan yang dilayangkan Ujang Tommy, S.H.,M.H., kuasa hukum dari H. Darussalam, S.H di Polresta Bandarlampung.

Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat (BPP) Konvensi Advisor Indonesia Maju (KAIM) itupun mengaku telah membuat surat pengaduan resmi ke Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si. Surat pengaduan ini juga ditembuskan ke Kapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kadiv Propam dan lain-lainnya.

“Dasar saya melaporkan ini, karena saya menilai Penyidik Polresta Bandarlampung tidak profesional dan proporsional dalam menangani dan memeriksa perkara ini,” tegas H. Nuryadin, Kamis, 26 Juni 2025.

 

Berikut Isi Lengkap Surat H. Nuryadin,

Bandar Lampung, 23 Juni 2025.

Kepada Yth.

Bapak KAPOLDA LAMPUNG

CCI. DIREKTUR RESKRIM-UM POLDA LAMPUNG.

Bandar Lampung.

Perihal LAPORAN PENGADUAN.

Permaklumkan saya H. NURYADIN Bin H. TAJUDDIN, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat JIn. Soekarno Hatta No.99 LK.II Rt./Rw. 004/000 Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung. Dengan ini dapat kami laporkan hal-hal sebagai berikut •

  1. Bahwa saya pada tanggal 18 Februari 2020 telah membuat Laporan Polisi pada Sat Reskrim Poiresta Bandar Lampung dengan Nomor : LP/B/405/11/2020/LPG/RESTA BALAM tentang adanya Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana dengan 2 (dua) orang Terlapor yaitu 1. Sdr. MUHAMAD SALEH dan 2. Sdr. H. DARUSSALAM, SH.
  2. Bahwa dari kedua orang tersebut saya hanya mengenal Sdr. H. DARUSSALAM, SH. yang mana pada saat itu Sdr. H. DARUSSALAM, SH yang mengutarakan niatnya untuk meminta bantuan kepada saya berupa uang tunai sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) guna pengurusan surat-surat tanah/surat sporadik milik Sdr. MUHAMMAD SALEH yang terletak di Gunung Kunyit Teluk Betung Selatan dengan tenggang waktu selama 1 (satu) bulan, dan pinjaman tersebut saya setujui dengan 2 (dua) tahapan penyerahan masing-masing : Pertama : Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan kwitansi tertanggal 09-09-2014 dan tahap Kedua Rp.375.000.000,(tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan kwitansi tertanggal 12-09-2014. Dan uang tersebut saya serahkan dan diterima langsung oleh H. DARUSSALAM, SH dan Sdr. MUHANWIAD SALEH dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi saya yaitu Sdr, BASYARIDDDIN, ST (kerabat saya) dan Sdr. SUDIONO (sopir saya) yang juga ikut menandatangani selaku saksi di Kwitansi tersebut.
  3. Oleh karena uang pinjaman tersebut tidak kunjung di kembalikan dari bulan Oktober tahun 2014 hingga saat ini baik oleh Sdr. H. DARUSSALAM, SH maupun Sdr. MUHAÌ\Ov’1AD SALEH, sehingga saya membuat Laporan Polisi pada Sat Reskrim Poiresta Bandar Lampung dengan Nomor : LP/B/405/11/2020/LPG/RESTA BALAM tentang adanya Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana dengan 2 (dua) orang Terlapor yaitu 1. Sdr. MUHAMAD SALEH dan 2. Sdr. H. DARUSSALAM, SH•,
  4. Bahwa dari Laporan Polisi tersebut hanya Sdr. MUHAMMAD SALEH yang menjalani proses hukumnya dengan Putusan Pidana selama 1,6 Tahun (satu tahun dan enam bulan) dan putusan mana telah dijalani oleh Sdr. MUHAMMAD SALEH hingga akhirnya Sdr, MUHAMMAD SALEH meninggal dunia, dan kemudian pada tanggal 06 Agustus 2020 terbit Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/615/VIII/2020 yang meningkatkan status Sdr. H. DARUSSSALAM, SH. menjadi TERSANGKA•,
  5. Bahwa setelah terbit Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/615/VIII/2020 tanggal 06 Agustus 2020 yang meningkatkan status Sdr. H. DARUSSSALAM, SH. menjadi TERSANGKA lalu Tersangka Sdr. H. DARUSSALAM, SH mengajukan Upaya Hukum Pra Peradilan yang telah diputus oleh Majelis Hakim PN Tanjung Karang Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2022 dengan amar Putusannya : Mengabulkan permohonan Pemohon Pra Peradilan;
  6. Kemudian menjadi tidak masuk akal berdasarkan Putusan Pra Peradilan Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2022 tersebut kemudian Sdr. H. DARUSSALAM, SH. membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/1289/1X/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tanggal 07 September 2023 melaiui PH Ujang Tomi dengan dugaan Tindak Pidana Barang siapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat hagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa dituju untuk itu atau barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan dalam hal ia dizinkan utnuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedangkan diketahuinya tidak benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHPidana atau Pasal 311 KUHPidana•,
  7. Bahwa disini saya melihat ada unsur balas dendam atas laporan saya terdahulu dan tidak mau bertanggung jawab UNTUK MENGEMBALIKAN uang milik saya yang saya pinjamkan sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada H. DARUSSALAM, SH, sehingga H. DARUSSALAM, SH. terkesan memaksa Penyidik untuk dapat meningkat atas laporan tersebut, yang kemudian keluar Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/73/III/2025/Reskrim tanggal 08 Maret 2025 dan berlanjut dikeluarkannya Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/100/VI/2025/Reskrim Tanggal 16 Juni 2025, yang menjadi kan status saya sebagai TERSANGKA•, Yang saya tidak habis pikir dan sungguh NAIF NYA permasalahan/penyelesaian hukum di Negeri yang tercinta ini “SAYÁ MEMBANTU MEMINJAMKAN UANG KEPADA SESEORANG / HI. DARUSSALAM, SH. namun KEMUDL4N SAYA HARUS DIIIUKUM BERDASARKAN KEPENTINGAN DAN PEMIKIRAN PARA PENYIDIK YANG TIDAK PROFESIONAL DAN PROPORSIONAL DALAM MENANGANI DAN MEMERIKSA PERKARA PIDANA “
  8. Bahwa terhadap perbuatan Sdr. H. DARUSSALAM, SH dan Sdr. MUHAMMAD SALEH (Almarhum) saya / H. NURYADIN, SH mengajukan Gugatan Perdata tanggal 18 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas I.A Nomor Perkara : 160/Pdt.G/2023/PN. Tjk dengan para Tergugat yaitu : Tergugat I (Hi. Darussalam, SH), Tergugat II (Rosmayati Bin M. Nur Ali / Istri Alm. M. Saleh) dan Tergugat III (Novilia Susanti / Anak Kandung Alm. M. Saleh) dan telah diputus tanggal 20 Februari 2024 dengan amar putusannya : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan Penggugat di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. 3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dan Merugikan pihak Penggugat dstnya; Bahwa terhadap putusan tersebut diatas para Pihak Tergugat telah mengajukan upaya hukum Banding pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Perkara Nomor 39/PDT/024/PT.TJK tertanggal 29 Februari 2024 dan telah diputus tanggal 4 april 2024 dengan putusan : Mengadili Sendiri Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima;
  9. Bahwa kemudian Penggugat/Terbanding (H. NURYADIN, SH) mengajukan Upaya Hukum KASASI atas Putusan Banding tersebut pada tanggal 18 April 2024, dan atas Upaya KASASI tersebut telah diputus oleh Hakim Agung pada Mahkamah Agung dengan Putusan Kasasi Nomor : 4524 K/Pdt/2024 tanggal 19 November 2024 dengan amarnya : MENGADILI SENDIRI • Dalam Eksepsi – Menolak Eksepsi Para Tergugat Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat Il, dan Tergugat Ill telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan merugikan pihak Penggugat; 3. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, dan Tergugat Ill untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar kerugian materiil Rp. (satu milyard dua puluh lima juta rupiah) secara tanggung renteng dan ditambah bunga sebesar 6% pertahun dari pinjaman sebesar Rp.500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah); 4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

Bahwa atas Putusan KASASI tersebut Kuasa Hukum telah menyurati Kapolresta Bandar Lampung pada tanggal 19 Mei 2025 yang pada pokoknya untuk menghentikan Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/1289/1X/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LANTUNG/POLDA LAMPUNG tanggal 07 September 2023 tentang dugaan Tindak Pidana ” Barang siapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah ataujika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa dit,uju untuk itu atau barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan dalam hal ia dizinkan utnuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedangkan diketahuinya tidak benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasai 242 KUHPidana atau Pasal 311 KUHPidana; (copi surat terlampir);

Karena berdasarkan Putusan KASASI Nomor : 4524 K/Pdt/2024 tanggal 19 November 2024 tersebut tidak terdapat unsur Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHPidana atau Pasal 311 KUHPidana, justru H. DARUSSALAM, SH. harus mengembalikan kewajibannya secara tanggung renteng dengan ahli waris H. M. SALEH sebagaimana amar Putusan KASASI tersebut;

Bahwa atas Putusan KASASI tersebut saya mohon kepada Bapak KAPOLDA LANIPUNG untuk memerintahkan Sat RESKRIM Polresta Bandar Lampung untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Baru atas Penghentian Sprint.Sidik Nomor : Sprint.Sidik/615/VIII/2020/Reskrim tanggal 6 Agustus 2020 atas nama Tersangka H. DARUSSALAM, SH. yang dihentikan berdasarkan Putusan Pra Peradilan guna terciptanya Kepastian Hukum dalam masyarakat umumnya dan PRESISI POLRI

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas kami berharap kiranya Bapak KAPOLDA melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung dan Kapolresta Bandar Lampung dapat memberikan tindakan hukum kepada Sdr. H. DARUSSALAM, SH. untuk segera mengembalikan kerugian Moril dan Materiil yang saya alami saat ini dan sekaligus memulihkan nama baik saya dan atau segera di proses sesuai dengan ketentuan Hukum.

Saya bingung dan tidak tahu lagi harus berbuat apa, oleh sebab itu dengan kerendahan hati saya mohon kepada Bapak Kapolda Lampung untuk memberikan Keadilan dan Kepastian Hukum kepada saya, kemana lagi saya harus mengadu karena sepengetahuan saya Bapak adalah Pimpinan Tertinggi di Polda Lampung ini;

Saya adalah korban yang teraniaya Sudah Jatuh Tertimpa Tangga pula dan bersama ini juga saya lampirkan bukti-bukti yang saya punya, akhirnya saya mohon kearifan Bapak untuk dapat kiranya memberikan Keadilan kepada saya dan saya siap di Konfrontir atau dipertemukan dengan H. DARUSSALAM, SH dan juga siap di Sumpah Pocong jika apa yang saya sampaikan ini tidak benar, saya berkeyakinan masih ada korban Iain yang kasusnya sama seperti saya;

Demikianlah surat ini pengaduan ini disampaikan, dan saya akhiri dengan ucapan terima kasih atas Atensi Bapak dan semoga Bapak berkenan mempertimbangkan keluhan dan permasalahan saya ini, karena saya berpikir kemana lagi saya harus mengadu kalau bukan kepada Bapak selaku Orangtua kami, Pimpinan kami di Polda Lampung ini.

Hormat saya Pelapor,

H. Nuryadin, S.H.

Kontak Person: No Hp/Wa. 0811 7207 333.

Tembusan disampaikan Kepada Yth 1. Bpk. KAPOLRI. 2. IRWASUM MABES POLRI. 3. KABARESKRIM MABES POLRI. 4. KADIV PROPAM MABES POLRI. 5. IRWASDA Polda Lampung•, 6. DIR KRIMUM Polda Lampung•, 7. KABID PROPAM Polda Lampung; 8. KABAG WASSIDIK Polda Lampung•, 9. KABIDKUM Polda Lampung•, 10. KAPOLRESTA Bandar Lampung•, 11. KASAT RESKRIM Polresta Balam; 12. A rs i p.