BANDARLAMPUNG – Tim Penasehat Hukum (PH) dari kantor Ahmad Handoko, S.H.,M.H. Law Office advokat dan Konsultan Hukum, Ujang Tommy, S.H, M.H., merasa gundah. Ini terkait dengan adanya kabar jika mantan Kapolda Lampung, Irjen. Pol (Purn) Dr. H. Ike Edwin SIK. S.H., M.H. yang akrab disapa Dang Ike, telah menghadap Kapolres Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay seiring dengan ditetapkannya H. Nuryadin, S.H., sebagai tersangka atas kasus yang di laporkannya.

“Ini bentuk intervensi. Mencoba pengaruhi penetapan yang sudah ditetapkan Polres. Ya itu mencoba intervensi, dalam hukumnya seperti itu. Intervensi seperti itu tak dibenarkan dan tak etis. Baiknya secara prosedur hukum harusnya dilakukan upaya yang kongkret seperti gugatan praperadilan. Tidak ada surat itu. Kalau surat bisa dikabulkan poltabes, ya poltabes yang nyalahi hukum. Kecuali ada perdamaian yang dilampirkan dan pencabutan perkara. Ini jelas diatur di Peraturan Kapolri. Namanya RJ (restorative justice). Dan boleh itu. Polres langsung mensikapi. Ga perlu ada Dang Ike. Tapi tanpa ada RJ atau syarat RJ, tiba-tiba polisi menghentikan perkara, itu jelas salah Kapolresnya, dan kami pun bisa melakukan gugatan,” tegas Ujang Tommy.

Sementara itu Tim PH, Mik Hersen, S.H.,M.H., Firman Simatufang, S.H., M.H., dan Muhammad Yani, S.H., membantah jika Dang Ike telah melakukan intervensi terhadap kasus yang dialami kliennya. H. Nuryadin di Polresta Bandarlampung.

Menurut mereka, sosok Dang Ike, adalah figur dan sesepuh di Bandarlampung, yang sangat peduli dan sangat mengerti dengan masalah hukum khususnya di kepolisian. Karenanya pihaknya pun melaporkan masalah yang dialami kliennya H. Nuryadin yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandarlampung.

Kemudian pihaknya juga memohon kepada Dang Ike agar dapat memfasilitasi dan mendampingi untuk menghadap Kapolres Bandarlampung. Dengan tujuan meminta Kapolres dan jajarannya dapat bersikap proporsionl dan profesional dalam menangani perkara  ini.

“Sebab kami menilai penyidik sepertinya tidak mengkoreksi secara detil perkara yang ada. Sudah ada putusan kasasi, tapi mereka tak menganbil sikap,” terang Mik Hersen.

Seperti diketahui H. Nuryadin hari Selasa, 24 Juni 2025, bersama tim pengacara serta ditemani mantan Kapolda Lampung, Ike Edwin menghadap Kapolres Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.

“Alhamdulilah, kami disambut dan diterima diruangan beliau, sekitar pukul 14.00 WIB,” terang H. Nuryadin.

Pada kesempatan itu, disampaikanlah tentang adanya peningkatan status sebagai tersangka H. Nuryadin.

“Kami khawatir, Kapolres belum tahu soal ini. Kami curiga gelar  perkara tanpa melibatkan Kasat atau Kapolres,” ujar H. Nuryadin lagi.

Padahal lanjut H. Nuryadin, pihaknya pada 19 Mei 2025 lalu, sudah bersurat kepada Kapolres melalui Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung. Prihal mohon penghentian penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/1289/IX/2023/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG Tanggal 7 September 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor; Sp.Sidik/73/III/2025/Reskrim tanggal 8 Maret 2025 dengan terperiksa atas nama H. Nuryadin, S.H. Dkk.

Kemudian tanggal 20 Juni 2025, pihaknya juga sudah bersurat kepada Kapolres melalui Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung. Prihal mohon dapat menerbitkan surat perintah penyidikan baru atas penghentian sprindik tanggal 6 Agustus 2020 atas nama tersangka H. Darussalam, S.H.

Alasannya pihaknya telah mendapatkan putusan Kasasi Nomor 4524/K/Pdt/2024 tertanggal 19 November 2024. Dalam putusan tersebut, ditegaskan jika H. Darussalam sebagai tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diperintahkan untuk membayar ganti rugi secara bersama-sama dengan tergugat lainnya sebesar Rp1.025.000,000 (satu miliar dua puluh lima juta rupiah) kepada penggugat dalam hal ini kliennya, H. Nuryadin. Putusan ini ditetapkan oleh Hakim Agung, Maria Anna Samiyati, S.H., M.H., Dr. Drs. M. Yunus Wahab, S.H., M. H., dan Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H.  

“Tapi tahu-tahu tanggal 13 Juni 2025 telah dilakukan gelar perkara. Justru malah naik status jadi tersangka. Ada kesan semua bukti dan permohonan kami diabaikan. Ini yang kami sampaikan ke Kapolres tadi,” tambahnya.

Disisi lain, Tim PH H. Nuryadin, yakni Mik Hersen, Firman Simatufang dan Muhammad Yani, S.H., juga berjanji akan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, jika penyidik Poltabes Bandarlampung tidak melakukan revisi terhadap status tersangka kliennya, H. Nuryadin, S.H., hingga akhir bulan Juni 2025 ini.

Selain itu, Tim PH juga telah melaporkan para penyidik yang menangani perkara ini hingga ke Mabes Polri lantaran dianggap tidak profesional dalam bekerja.

“Jadi kita tunggu saja, jika memang tidak ada perubahan, sekitar awal bulan Juli 2025 ini tim PH akan melakukan gugatan praperadilan di PN Tanjungkarang,” tegas Mik Hersen.(red)