JAKARTA � Dipimpin Indra Karyadi, S.H., Forum Penyelamat Kewibawaan Partai Golkar Lampung (FPKPGL), Selasa (2/1) bersilaturahmi dengan Wakil Ketua Dewan Kehormatan DPP Golkar Akbar Tanjung. Pada kesempatan ini, Indra Karyadi menerangkan ada kejanggalan terbitnya rekomendasi pasangan cagub-cawagub Arinal Djunaidi – Chusnunia yang dikeluarkan DPP Golkar.

“Idrus Marham tak memiliki kapasitas meneken rekomendasi Arinal. Sebab Airlangga Hartarto yang terpilih dalam munaslub merupakan formatur tunggal. Airlangga belum menentukan sekjennya,” terang Indra.

“Jadi yang diumumkan DPD Golkar Lampung, perlu dipertanyakan karena DPP baru menggelar rapat soal cagub Lampung 5 Januari. Selain itu DPP masih menunggu hasil sidang Mahkamah Partai 4 Januari besok. Sidang itu menggugat rekomendasi cagub Arinal yang melanggar Juklak 06. Jadi cagub Golkar belum pasti Arinal,” lanjut Indra lagi.

Hadir dalam silaturahmi itu, beberapa pentolan FPKPGL. Diantaranya Subhan Efendi, Dewi Anwar, Faizil Hakim Yhs, Fasni Bima, Masyitoh, Supinem, Zaenab, Sulistiana, Citra Dewi, Kartini, Agus Misari, Kartubi, Basyir, Taren Sembiring, Subadra Yani,�Afriadi Alwi, Yanada, Fasni Bima dan Nurcholis Sajadi.

Seperti diketahui DPP Partai Golkar mengeluarkan rekomendasi Arinal sebagai Cagub Lampung. Pendampingnya Chusnunia Chalim alias Nunik sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Lampung dalam Pilkada 27 Juni 2018 mendatang.

Keputusan ini tertuang dalam surat nomor: R-590/GOLKAR/XII/2017. Isinya tentang persetujuan pasangan cagub dan wagub Lampung dengan form model B.1-KWK PARPOL yang bisa digunakan untuk mendaftar pencalonan di KPU Provinsi Lampung pada 8-10 Januari 2018. Surat tanggal 28 Desember 2017 ini ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto serta Sekretaris Idrus Marham.

�DPP Partai Golkar telah menetapkan Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dari Partai Golkar,� ungkap Wakil Ketua Korbid Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Lampung H. Tony Eka Candra didampingi Sekretaris Supriyadi Hamzah, Jumat (29/12) malam.

Menyikapi rekomendasi ini, FPKPGL ngeluruk Kantor KPU Lampung, Jumat (29/12). Di bawah komando Indra Karyadi, mereka menyampaikan�surat pemberitahuan ke KPU Lampung soal adanya gugatan perbuatan melawan hukum atas diterbitkannya surat rekomendasi cagub Arinal Djunaidi oleh DPP Partai Golkar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

�Dengan gugatan ke PN Jakarta Barat, KPU tidak dapat memproses pendaftaran Cagub Arinal sampai gugatan di pengadilan selesai. Hasil putusan PN bisa memerintahkan KPU menolak pendaftaran Arinal,� ucap Subhan Efendi bersama Indra Karyadi usai menyampaikan surat ke Sekretaris KPU Lampung, Gunawan Riadi.

Gunawan dalam kesempatan siap menyampaikan dan meneruskan surat FPKPGL ke Komisioner KPU Lampung. Dia mengatakan saat ini belum bisa menindaklanjuti surat ini karena tahapan pilkada untuk pendaftaran baru dimulai 8 Januari 2018. Namun dia siap mencermati dinamika dalam tubuh Golkar Lampung.

�Rekomendasi cagub Arinal yang dikeluarkan DPP sejak awal sudah bermasalah. Aturan dalam juklak 06 dilanggar. Akhirnya kami mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai, sampai tahap mediasi situasi deadlock. Untuk itu kami menyurati KPU Lampung agar menolak pendaftaran cagub dari Golkar,� tegas Indra.(rls)