BANDARLAMPUNG – Sidang kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik berupa penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial (facebook) oleh terdakwa Maruli Hendra Utama di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, memasuki babak akhir. Dalam sidang ini, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Dosen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Lampung ((Unila) tersebut 8 bulan penjara. Selain itu Maruli juga diwajibkan membayar denda Rp6 juta subsidair 2 bulan penjara.
Lantas bagaimana sikap Maruli ? Menurut Penasehat Hukum (PH)-nya, Hendri Adriansyah, S.H.,M.H., klien menerima vonis ini dan sepakat tak melakukan banding. Namun demikian pada kesempatan ini, Maruli lanjut Hendri sangat berharap penyidik kepolisian bersikap adil dan tidak diskriminasi. Caranya dengan juga membawa �kasus yang melibatkan Wakil Dekan (Wadek) III Fisip Unila, Dadang Karya Bakti ke pengadilan.
�Sebab kasus penipuan yang dialami Maruli sudah dilaporkan ke Polda Lampung yang kemudian dilimpahkan ke Polres Kota Metro, tapi entah mengapa kini penanganannya tidak jelas,� tutur Hendri.
Sebelumnya Maruli sendiri pernah mendatangi Polda Lampung. Maksud kedatangannya guna menanyakan perkembangan kasus penipuan yang dialaminya. Adapun terlapornya Dadang Karya Bakti.
Menurut Maruli, dia mempertanyakan laporan polisi No 373/III/2017/LPG/SPKT yang pernah disampaikan 27 Maret 2017. Pasalnya harus ada kepastian hukum atas laporan penipuan yang dilakukan oleh terlapor. Pemeriksaan saksi lanjutnya sudah dilakukan. Gelar perkara yang dihadiri dosen sosiologi kriminalitas juga sudah. Lalu, pra-rekontruksi telah dilakukan sebanyak dua kali.
Karenanya dia pun memohon keadilan ke Dirreskrimum Polda Lampung. Harapannya agar menindaklanjuti laporan yang ditangani oleh Satreskrim Polres Kota Metro tersebut.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Lampung, Agus Priambodo, S.H., M.H, Maruli dalam sidang sebelumnya dituntut pidana penjara satu tahun. Menurut JPU Agus Priambodo, kasus ini dimulai tahun 2014 saat Maruli menyerahkan uang Rp20 juta ke Dadang Karya Bakti yang kini menjabat Wadek III Fisip Unila. Ketika penyerahan uang pada waktu itu status Dadang sebagai anggota KPU Metro. Tujuan mengamankan posisi paman terdakwa yang hendak menjadi anggota legislatif. Tapi ternyata pamannya gagal jadi anggota legislatif dan uang tak dikembalikan.
Beberapa waktu kemudian, terdakwa bertemu Dadang yang waktu itu telah menjadi Senat Unila. Terdakwa pun melapor ke Syarief Makhya, Dekan Fisip Unila. Laporan tak ditanggapi oleh sang Dekan.
Merasa kesal, terdakwa memposting status di Facebook yang menyebut Wadek III Fisip Unila yaitu Dadang Karya Bakti sebagai �bandit�. Kemudian Dekan Fisip Unila, Dr. Syarief Makhya disebut �senyum bandit� dan Rektor Unila, Prof. Dr. Ir. Hasriadi Mat Akin, M.P. sebagai �bandit tua�. Atas perbuatannya ini, terdakwa dilaporkan oleh Syarief Makhya ke Polda Lampung.(red)