JAKARTA � Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akhirnya memeriksa Ketua DPD Gerindra Provinsi Lampung, Gunadi Ibrahim dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Mustafa.
“Iya Diperiksa sebagai saksi,” ujar Juru bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (9/3/2018).
Sayangnya usai diperiksa KPK, Gunadi banyak diam ketika dikejar pernyataan sejumlah wartawan. Ia hanya tersenyum sambil meninggalkan gedung KPK.
Dikutip dari tribunlampung.co, Gunadi membenarkan pemeriksaan KPK. Menurutnya, pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB. �Istirahat salat Jumat, lalu masuk lagi. Pemanggilan saksi ya biasa saja,� kata� Gunadi.
Mengenai materi pemeriksaan, dan mengapa Gunadi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Lamteng, J Natalis Sinaga, Gunadi enggan menjelaskan. �Pokoknya sebagai saksi, kalau pertanyaan seputar apa, saya lupa. Itu harusnya ditanyakan ke KPK,� pungkasnya.
Selain Gunadi Ibrahim, penyidik KPK juga memanggil pengawal Bupati Lamteng Mustafa, yaitu Erik Jonathan. Tak hanya itu, dua orang dari pihak swasta yakni Kurnain, seorang kontraktor CV Kurnia Jaya dan Rano, kontraktor dari CV Panji pembangunan beserta seorang sopir bernama Rico juga dipanggil menjadi saksi.
Dalam kasus ini Bupati Lamteng, Mustafa sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, bersama Kepala Dinas Bina Marga, Taufik Rahman, karena mereka diduga menyuap Natalis Sinaga dan anggota dewan Rusliyanto.
Kasus suap di Pemkab Lamteng adalah terkait persetujuan DPRD di sana agar pihak Pemkab bisa meminjam dana Rp 300 miliar untuk tahun anggaran 2018, kepada PT Sarana Multi Infrastruktur, sebuah BUMN di bawah Kementerian Keuangan RI.
Sebelumnya, penyidik KPK juga memeriksa Ketua DPRD Lamteng Achmad�Junaidi Sunardi. Lalu KPK juga telah memeriksa Ketua Fraksi DPRD Lamteng. Keempatnya adalah Ketua Fraksi Golkar, Roni Ahwandi, Ketua Fraksi PKS M. Ghofur, Ketua Fraksi PKB Iskandar, dan Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Rosidi.
Atas kasus ini sendiri Mustafa dan Taufik selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Natalis dan Rusliyanto sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(net)