BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung mulai membuka pendaftaran partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019. Pendaftaran dilakukan mulai hari ini, 3 hingga 16 Oktober 2017.
Parpol yang ingin mendaftar bisa mendatangi Kantor KPU di Jalan Pulau Sebesi Nomor 90, Sukarame, Bandar Lampung. Atau dapat juga menghubungi helpdesk verifikasi Parpol KPU Bandar Lampung dengan nomor kontak/WhatsApp (WA): Refa (0813 6995 3976), Eka (0813 6953 0328), dan Mauli (0812 7976 3756).
Dalam situs resminya, KPU membeber sejumlah syarat yang harus dipenuhi Parpol saat pendaftaran, yakni; memiliki kepengurusan paling sedikit di 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Kemudian, menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota; memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang, atau 1/1.000 dari jumlah penduduk Bandar Lampung pada kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), atau surat keterangan; serta memiliki kantor tetap kepengurusan pada tingkat kabupaten/kota sampai berakhir tahapan pemilu.
Sebelumnya, KPU Bandar Lampung juga menggelar kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) tata cara pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu legislatif tahun 2019 di Sheraton Hotel, Rabu (27/09).
Kegiatan Bimtek tersebut diikuti oleh seluruh partai politik se-Kota Bandar lampung dengan dihadiri oleh Panwaslu, serta Kesbangpol setempat.
�Tujuan kegiatan bimbingan teknis adalah sosialisasi tata cara verifikasi faktual dan verifikasi administrasi partai politik dan pendaftaran partai politik,� jelas Jainuddin, Sekretaris KPU Kota Bandar Lampung dalam laporan pembukaan Bimtek.
Bimtek yang dilakukan oleh KPU Kota Bandar Lampung ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bimtek ini juga dihadiri oleh operator dari masing-masing Parpol yang sedianya dilakukan simulasi dan pelatihan sistem informasi partai politik (SIPOL).
Sayangnya, seluruh seluruh operator Parpol ternyata belum mendapatkan pelatihan pengisian Sipol oleh DPP Parpol masing-masing sehingga simulasi urung dilakukan.
�Partai Politik wajib menginput data mengenai Parpolnya masing-masing sebagai syarat untuk mendaftar di KPU RI. Untuk itu seluruh pengurus Parpol hendaknya mengetahui tahapan, program dan jadwal Pemilu. Info tersebut selain dapat diunduh di website KPU Kota Bandar Lampung juga dapat dilihat di www.jdih.kpu.go.id,� ujar Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Fauzi Heri, pada saat membuka acara.
Di sisi lain Fauzi juga menambahkan KPU Kota Bandar Lampung saat ini terus berupaya memaksimalkan rumah demokrasi sebagai sarana untuk memberikan pendidikan kepada pemilih. Rumah demokrasi merupakan�pilot project�dari KPU RI dan telah berjalan kurang lebih dua tahun. Rumah demokrasi diharapkan menjadi wadah bagi penggiat demokrasi baik OKP, partai politik, LSM, mahasiswa serta masyarakat yang peduli dengan demokrasi dan pendidikan politik.
�Rumah Demokrasi terbuka bagi siapa saja dan dapat digunakan oleh seluruh masyarakat Bandar Lampung. Kami membuka diri untuk dapat dikunjungi dan dimanfaatkan bagi semua lapisan masyakarat, termasuk Parpol. Jika ada kegiatan dapat memanfaatkan rumah demokrasi KPU Kota Bandar Lampung yang rencananya akan kita ubah namanya menjadi Lamban Demokrasi,� pungkasnya. (kgi)