BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu, Rabu, 5 Agustus 2026 menjatuhkan vonis terhadap 13 terdakwa kasus praktik tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan.

Pertama, untuk perkara atas nama terdakwa Andri bin (alm) Dulhadi, Edi Candra bin (alm) Dulhadi dan terdakwa Supriyadi Bin Joni. Ketiganya awalnya oleh JPU Ariadi Hanta Wijaya, S.H., dituntut 1 tahun penjara. Namun oleh majelis hakim, ketiganya dihukum lebih berat. Yakni 1 tahun 2 bulan penjara.

“MENGADILI:

Menyatakan Terdakwa I Andri Bin (Alm) Dulhadi, Terdakwa II Edi Chandra bin (Alm) Dulhadi, Terdakwa III Supriyadi Bin Joni tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penambangan tanpa perizinan berusaha” sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;

Menjatuhkan pidana kepada ParaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan.”

Lalu kedua, untuk perkara atas nama terdakwa Adi Nugraha bin Mulyono, Ibnu Handoko bin Jasmanto, Eko Puradi Bin Supriadi (alm), Agus Halim Nur Hadi bin Mariyanto, Edo James bin Roni (alm), Kasmanto bin Sadiyo terdakwa Muhammad Ramadhan bin Suprihatin.

Oleh JPU Muhammad Ilyas Baidowi, S.H., ketujuh terdakwa sebelumnya juga dituntut 1 Tahun penjara. Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat sama dengan JPU. Yakni menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“MENGADILI:

Menyatakan Terdakwa I Adi Nugraha Bin Mulyono, Terdakwa II Ibnu Handoko Bin Jasmanto, Terdakwa III Eko Puradi Bin Supriadi (Alm), Terdakwa IV Agus Halim Nur Hadi Bin Mariyanto, Terdakwa V Edo James Kurniawan Bin Tarno (Alm), Terdakwa VI Kasmanto Bin Sadiyo, Terdakwa VII Muhammad Ramadhan Bin Suprihatin tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penambangan tanpa perizinan berusaha” sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;

Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun.”

Terakhir ketiga, untuk perkara atas nama terdakwa Marsuki bin Agani, Burlian bin Agani, dan Jais Rahardi bin Sanudi. Ketiga terdakwa oleh JPU Deti Rahmawati, S.H., yang awalnya dituntut 1 tahun penjara. Kini oleh majelis hakim ketiga dihukum lebih berat. Yakni 1 tahun 2 bulan penjara.

“MENGADILI

Menyatakan Terdakwa I Marsuki bin Agani, Terdakwa II Burlian Bin Agani, Terdakwa III Jais Rahardi Bin Sanusi tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penambangan tanpa perizinan berusaha” sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;

Menjatuhkan pidana kepada ParaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan .

Seperti diketahui aparat Polda Lampung sebelumnya menggrebek praktik tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan yang memiliki nilai ekonomi cukup tinggi. Tambang-tambang ilegal ini ditaksir mampu menghasilkan emas senilai Rp 2,8 miliar setiap harinya. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/3/2026). Dalam penggerebekan itu, Polda Lampung menerjunkan ratusan personil.

Menurut Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, aktivitas tambang illegal yang berada di area Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN VII sudah beroperasi selama 1,5 tahun terakhir. Pengusutan dilakukan di tiga kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu. Dimana ada tujuh tambang yang ditertibkan.

“Semuanya berlokasi di lahan PTPN VII,” kata Helfi Assegaf di Mapolda Lampung, Selasa, 10 Maret 2026).

Dari hasil penyelidikan polisi, satu unit mesin dompeng (penyaring emas) diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 5 gram emas per hari. Mengingat ada 315 unit mesin yang beroperasi di 7 lokasi tambang , total produksi emas diperkirakan mencapai 1.575 gram atau 1,575 kilogram per hari. Dengan asumsi harga emas murni sebesar Rp1,8 juta per gram, nilai produksi emas itu mencapai Rp 2,835 miliar per hari. Jika aktivitas tambang beroperasi 26 hari dalam sebulan, maka potensi pendapatan kotor tambang ilegal itu bisa sekitar Rp 73,7 miliar per bulan.

Dalam operasi ini, polisi menyita ratusan alat berat dan perlengkapan tambang yang digunakan para pelaku. Di antaranya: 315 unit mesin dompeng, 41 unit ekskavator, 24 unit mesin alkon, 47 jerigen berisi bahan bakar solar,17 unit kendaraan roda dua serta 1 unit kendaraan roda empat.

Selain itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung juga telah mengamankan 24 orang dari lokasi penambangan emas illegal. Dari hasil pemeriksaan, 14 orang telah ditetapkan tersangka. Sementara 10 orang lain masih berstatus saksi dan sedang pendalaman.

Para pelaku yang tertangkap terancam dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Dalam perkara ini, Penyidik Polda Lampung juga telah menggeledah dan menyegel Toko Perhiasan JSR yang beralamat di Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung. Dalam penggeledahan ini, polisi menyita beberapa barang bukti. Antara lain, sejumlah perhiasan dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan kasus tambang ilegal di Kabupaten Way Kanan. Yakni 102 kantong berisi emas, berlian, serta logam mulia. Lalu ada juga uang tunai dan brangkas juga beberapa peralatan pengolahan peralatan biji emas. Diduga toko tersebut menjadi salahsatu tempat penampung hasil tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan.

Bahkan Pemilik Toko Perhiasan JSR milik H. Ahmad Al Faris Bin H. Syihabudin juga telah diperiksa Penyidik Polda Lampung.(red)