JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024. Laporan dilakukan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), yang menilai ada dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengalihan�kuota haji yang saat ini diusut DPR melalui panitia khusus (pansus).

�Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan KPK memanggil para terlapor serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum berlaku,” kata Ketua GAMBU, �Arya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Juli 2024.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Daisuki juga masuk di aduan itu. Kedua pejabat itu dinilai bisa bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan�kuota haji yang sampai mendapatkan perhatian DPR.

�(KPK diharap) melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,� ucap Arya.

Pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus itu dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Berdasarkan UU itu, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Pengalihan kuota haji itu membuat publik heran sekaligus miris dengan langkah Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil.

“Karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR,” kata dia.

Dilanjutkannya, dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menteri Agama pada 27 November 2023 menyepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah. Rinciannya, jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang.

Sedangkan pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.

“Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus,” jelasnya.

Oleh karena itu, pada hari ini, mereka melayangkan laporan tertulis ke KPK untuk memeriksa Menag Yaqut Cholil. Selain itu, mereka juga mendorong Pansus Angket Haji DPR segera membongkar skandal kuota haji ini agar publik mengetahui secara terang benderang.

Terakhir, Arya mengatakan bahwa persoalan ini butuh atensi khusus dari Bapak Presiden RI dengan mereshuffle Menteri Agama.

Disisi lain, KPK sendiri pernah merespons rencana pansus DPR mengusut penyelewengan kuota haji. Lembaga Antirasuah siap untuk mendampingi pedalaman kejadian tersebut.

�KPK menyambut positif pansus yang dibuat, tentunya apabila nanti ada permintaan dari DPR untuk pendampingan KPK, kita akan lihat dalam kapasitas apa KPK bisa mendampingi kegiatan tersebut,� kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juli 2024.

Tessa belum bisa memerinci langkah yang akan diambil pihaknya atas permintaan tersebut. Tapi, kata dia, KPK siap membuka kasus jika terindikasi korupsi.

�Mungkin apabila ditemukan ada indikasi korupsi di situ, baru nanti, baik itu pencegahan maupun penindakan bisa turun. Tapi tentunya sejauh ini kita belum ada tindakan apa pun. Tapi pada prinsipnya KPK menyambut positif,� ucap Tessa.(red/net)