LAMPUNG – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dibuat gerah dengan wisatawan yang masih nekat memasuki kawasan konservasi Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau. Padahal, telah berulangkali diperingatkan bahwa kawasan itu masih berstatus level III atau Siaga.
Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung Itno Itoyo mengatakan, BKSDA selama ini lebih dulu mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi, patroli, hingga edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha wisata di sekitar kawasan konservasi.
“Kami telah melakukan berbagai upaya pencegahan. Namun apabila setelah upaya preventif dan persuasif masih ditemukan dugaan pelanggaran, kami akan mengusulkan peningkatan penanganan melalui penegakan hukum sesuai kewenangan yang berlaku,” kata Itno dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2026).
Menurut Itno, penindakan hukum dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan. Proses tersebut nantinya dikoordinasikan bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan dan kepolisian.
BKSDA mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan konservasi atau tanpa izin.
Peringatan itu disampaikan setelah tim Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) memergoki puluhan wisatawan berada di lereng Gunung Anak Krakatau. Mereka terlihat berjalan di kawasan gunung api, berfoto, hingga merekam video meski status Gunung Anak Krakatau masih berada pada Level III atau Siaga.
Keberadaan para wisatawan diketahui saat petugas Pos Pantau Gunung Anak Krakatau melakukan pemeliharaan peralatan pemantauan di lokasi.
“Iya, kemarin saat tim maintenance peralatan berada di sana, mereka melihat ada wisatawan. Kami mengimbau semua pihak mematuhi rekomendasi karena kawasan itu masih berbahaya untuk keselamatan,” ujar Kepala Pos Pantau Gunung Anak Krakatau, Andi Suwardi.
Melihat kedatangan petugas, rombongan wisatawan tersebut kemudian bergegas turun dari lereng gunung dan meninggalkan kawasan konservasi.
Andi menduga rombongan itu menggunakan kapal wisata dari Dermaga Canti menuju Pulau Sebesi sebelum akhirnya mendarat di kawasan Gunung Anak Krakatau. Namun, jalur yang digunakan wisatawan hingga bisa masuk ke kawasan terlarang masih didalami.
“Kemungkinan menggunakan kapal dari arah Sebesi. Untuk bagaimana mereka bisa sampai ke sana masih kami dalami,” katanya.
Pasca-insiden tersebut, PVMBG berkoordinasi dengan BPBD, Dinas Pariwisata, serta pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan sosialisasi kepada operator kapal maupun wisatawan.
Meski aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau dalam beberapa hari terakhir cenderung menurun, Andi menegaskan status gunung api itu masih berada pada Level III atau Siaga. Erupsi terakhir tercatat terjadi pada 25 Juli 2026 sehingga potensi bahaya masih tetap ada.
“Rekaman tremornya masih cukup tinggi. Karena itu kami tetap memberikan peringatan dini kepada masyarakat,” ujarnya.
PVMBG kembali mengingatkan masyarakat dan wisatawan agar tidak mendekati Gunung Anak Krakatau dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif demi alasan keselamatan.
Sementara itu, Kepala Balai KSDA Bengkulu Agung Nugroho mengatakan penegakan aturan di kawasan konservasi dilakukan untuk menjaga kelestarian ekosistem Gugus Pulau Anak Krakatau. Menurutnya, aktivitas pendaratan, pelemparan jangkar, maupun lalu lintas kapal yang tidak terkendali dapat merusak terumbu karang, mengganggu habitat biota laut, hingga menurunkan kualitas lingkungan di kawasan tersebut.
Karena itu, BKSDA meminta masyarakat, operator kapal, pelaku usaha wisata, dan wisatawan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku agar fungsi konservasi Gugus Pulau Anak Krakatau tetap terjaga. (dtc)


















