BANDARLAMPUNG – DPD Granat Lampung mengapresiasi langkah TNI dalam menggagalkan peredaran narkoba yang terjadi di Jalan Tol Trans Sumatra KM 136, Kamis (20/11) lalu. Namun demikian DPD Granat Lampung sedikit menyayangkan langkah personil TNI tersebut.
Seharusnya, jika TNI yang ada di lapangan terlebih dahulu, yang mereka lakukan terhadap penanganan di tempat kejadian perkara (TKP) adalah dapat menghubungi Kepolisian Lalulintas untuk Kecelakaan (Satuan Lalulintas) serta menghubungi Direktorat Narkoba untuk pengembangan dan atau penemuan narkoba yang ada di lokasi.
Alasannya, jika selain pihak kepolisian yang menangani maka dikhawatirkan dapat merusak TKP dan atau bukti yang ada di lapangan. Akibatnya dapat mengganggu dalam pengembangan perkara.
“Aparat TNI yang berada pertama kali di peristiwa kecelakaan seharusnya dapat menghubungi pihak kepolisian untuk memeriksa dan menindaklanjuti temuan yang ada di jalan akibat kecelakaan laka lantas dan Direktorat Narkoba jika ditemukan adanya narkoba dalam jumlah besar di TKP laka lantas,” kata Ketua DPD Granat Lampung, H. Tony Eka Candra didampingi Sekretaris, Agus Bhakti Nugroho, S.H., M.H., Jumat, 21 November 2025.
Terkait adanya temuan logo kesatuan atau institusi, hal ini lanjut Tony Eka Candra, perlu dilakukan pendalaman, dan jangan mengambil keputusan sebelum adanya pemeriksaan lebih lanjut.
“Semoga kita dapat bersinergi dengan baik, bersama-sama dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,” tuturnya lgi.
Seperti diketahui peristiwa kecelakaan lalu lintas yakni sebuah mobil SUV di Jalan Tol Trans Sumatra KM 136 jalur B, Kamis (20/11), berujung pengungkapan temuan narkotika dalam jumlah besar. Sebuah Nissan X-Trail berwarna hitam ditemukan dalam kondisi ringsek tanpa pengemudi di lokasi kejadian sekitar pukul 05.25 WIB.
Babinsa Koramil 411-11/Terbanggi Besar, Sertu Eko Wahyudi, yang pertama kali melintas dan melihat kondisi kendaraan, melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Di bawah Jembatan Tol Karang Endah, ia menemukan enam tas mencurigakan.
Temuan kemudian dicek bersama Serda Maradang Simanjuntak, anggota Kumrem 043/Garuda Hitam. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan isi yang mengejutkan: 34 kantong berisi pil ekstasi dengan estimasi sekitar 90.000 butir.
Sekitar pukul 08.45 WIB, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni dan Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes. Pol. Dwi Handoko tiba di lokasi untuk memastikan penanganan lanjutan. Dandim 0411/KM Letkol Inf Noval Darmawan menyusul pada pukul 09.00 WIB untuk melakukan koordinasi di lapangan.
Pada pukul 09.22 WIB, seluruh barang bukti resmi diserahkan oleh Dandim 0411/KM bersama kedua prajurit penemu kepada Dirresnarkoba Polda Lampung. Prosesi penyerahan turut disaksikan Kabid Humas Polda Lampung serta Pasi Intel Kodim 0411/KM.
Barang bukti yang kini berada dalam penanganan Satresnarkoba Polda Lampung meliputi 1 unit Nissan X-Trail dan 6 tas berisi 34 kantong pil ekstasi (± 90.000 butir).
Seluruh barang bukti dibawa untuk pendalaman lebih lanjut. Sementara itu, pengemudi kendaraan masih belum ditemukan dan diduga melarikan diri sesaat setelah kecelakaan.
Dandim 0411/KM Letkol Inf Noval Darmawan menyampaikan apresiasi tinggi kepada dua prajurit Korem 043/Gatam yang telah menunjukkan kepekaan dan kecepatan laporan dalam penemuan tersebut.
“Mewakili Danrem 043/Gatam, saya mengucapkan terima kasih atas ketepatan dan kecepatan anggota kami dalam melapor, sehingga dapat menjadi dasar bagi Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus yang disinyalir terkait narkoba ini,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa temuan tersebut menjadi bukti kuat sinergi TNI–Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Lampung.
“Penyelidikan akan dilanjutkan oleh Polda Lampung agar jaringan di balik penyelundupan puluhan ribu pil ekstasi ini dapat terungkap,” jelasnya.(red/net)


















