BANDARLAMPUNG – Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) Dr. Budiyono, S.H., M.H., ikut buka suara. Ini terkait aksi aparat TNI yang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba di yang terjadi di Jalan Tol Trans Sumatra KM 136, Kamis (20/11) lalu.
“Saya mengapresiasi atas kesigapan aparat TNI yang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba di wilayah Lampung. Hal ini menunjukkan komitmen TNI dalam menjaga keamanan dan membantu memberantas peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa,” tutur Dr. Budiyono, Jumat, 21 November 2025.
Namun demikian, Dr. Budiyono mengingatkan pentingnya menempatkan peristiwa itu dalam koridor hukum acara pidana. Artinya, saat ditemukan adanya dugaan tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan narkotika, terdapat batas-batas kewenangan yang harus dipatuhi oleh setiap institusi negara. Dimana dalam konteks ini, yakni olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pengamanan barang bukti, hingga proses penyidikan, merupakan kewenangan Polri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Prosedur tersebut lanjutnya bukan sekadar formalitas. Tapi langkah penting menjaga keabsahan proses hukum. Olah TKP yang tidak dilakukan penyidik berwenang dapat mempengaruhi keutuhan barang bukti. Hingga berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses pembuktian di pengadilan.
“Tapi apresiasi tetap harus diberikan kepada TNI karena telah berperan aktif mencegah kejahatan. Namun secara hukum, ketika TNI menjadi pihak pertama yang tiba di lokasi kejadian, wajib segera menghubungi Polri. Olah TKP bukan kewenangan TNI. Itu ranah Polri berdasarkan hukum acara pidana,” terangnya.
Lebih jauh, ia menekankan tak boleh ada instansi yang bertindak melampaui kewenangan. Terutama di aspek penyidikan. Sinergi dan koordinasi antara TNI dan Polri harus terus diperkuat. Ini guna mencegah tumpang tindih, konflik kewenangan, maupun pelanggaran prosedur penegakan hukum.
Budiyono juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi. Sebab ini berpotensi memecah belah bangsa.
“Setiap isu yang beredar di media sosial harus disaring dengan bijak agar tidak menimbulkan kegaduhan atau memunculkan persepsi keliru tentang institusi negara. Masyarakat harus lebih cerdas dan kritis. Jangan mudah percaya apalagi menyebarkan berita yang belum jelas sumbernya. Hoaks dapat menciptakan suasana tidak kondusif dan bahkan memecah belah bangsa. Kita semua harus menjaga persatuan,” terangnya lagi.
Budiyono pun berharap, kedepan keberhasilan di lapangan harus tetap dibarengi dengan kepatuhan terhadap hukum. Yakni koordinasi antarlembaga, serta literasi publik yang kuat agar penegakan hukum berjalan efektif dan tidak disalahpahami.
Sebelumnya DPD Granat Lampung juga mengapresiasi langkah TNI dalam menggagalkan peredaran narkoba yang terjadi di Jalan Tol Trans Sumatra KM 136, Kamis (20/11) lalu. Namun demikian DPD Granat Lampung sedikit menyayangkan langkah personil YNI tersebut.
Seharusnya, jika TNI yang ada di lapangan terlebih dahulu, yang mereka lakukan terhadap penanganan di tempat kejadian perkara (TKP) adalah dapat menghubungi Kepolisian Lalulintas untuk Kecelakaan (Satuan Lalulintas) serta menghubungi Direktorat Narkoba untuk pengembangan dan atau penemuan narkoba yang ada di lokasi.
Alasannya, jika selain pihak kepolisian yang menangani, maka dikhawatirkan dapat merusak TKP dan atau bukti yang ada di lapangan. Akibatnya dapat mengganggu dalam pengembangan perkara.
“Aparat TNI yang berada pertama kali di peristiwa kecelakaan seharusnya dapat menghubungi pihak kepolisian untuk memeriksa dan menindaklanjuti temuan yang ada di jalan akibat kecelakaan laka lantas dan Direktorat Narkoba jika ditemukan adanya narkoba dalam jumlah besar di TKP laka lantas,” kata Ketua DPD Granat Lampung, H. Tony Eka Candra didampingi Sekretaris, Agus Bhakti Nugroho, S.H., M.H.
Terkait adanya temuan logo kesatuan atau institusi, hal ini lanjut Tony Eka Candra, perlu dilakukan pendalaman, dan jangan mengambil keputusan sebelum adanya pemeriksaan lebih lanjut.
“Semoga kita dapat bersinergi dengan baik, bersama-sama dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,” tuturnya lgi.
Seperti diketahui peristiwa kecelakaan lalu lintas yakni sebuah mobil SUV di Jalan Tol Trans Sumatra KM 136 jalur B, Kamis (20/11), berujung pada pengungkapan temuan narkotika dalam jumlah besar. Sebuah Nissan X-Trail berwarna hitam ditemukan dalam kondisi ringsek tanpa pengemudi di lokasi kejadian sekitar pukul 05.25 WIB.
Babinsa Koramil 411-11/Terbanggi Besar, Sertu Eko Wahyudi, yang pertama kali melintas dan melihat kondisi kendaraan, melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Di bawah Jembatan Tol Karang Endah, ia menemukan enam tas mencurigakan.
Temuan tersebut kemudian dicek bersama Serda Maradang Simanjuntak, anggota Kumrem 043/Garuda Hitam. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan isi yang mengejutkan: 34 kantong berisi pil ekstasi dengan estimasi sekitar 90.000 butir.
Sekitar pukul 08.45 WIB, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni dan Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes. Pol. Dwi Handoko tiba di lokasi untuk memastikan penanganan lanjutan. Dandim 0411/KM Letkol Inf Noval Darmawan menyusul pada pukul 09.00 WIB untuk melakukan koordinasi di lapangan.
Pada pukul 09.22 WIB, seluruh barang bukti resmi diserahkan oleh Dandim 0411/KM bersama kedua prajurit penemu kepada Dirresnarkoba Polda Lampung. Prosesi penyerahan turut disaksikan Kabid Humas Polda Lampung serta Pasi Intel Kodim 0411/KM.
Barang bukti yang kini berada dalam penanganan Satresnarkoba Polda Lampung meliputi 1 unit Nissan X-Trail dan 6 tas berisi 34 kantong pil ekstasi (± 90.000 butir).
Seluruh barang bukti dibawa untuk pendalaman lebih lanjut. Sementara itu, pengemudi kendaraan masih belum ditemukan dan diduga melarikan diri sesaat setelah kecelakaan.
Dandim 0411/KM Letkol Inf Noval Darmawan menyampaikan apresiasi tinggi kepada dua prajurit Korem 043/Gatam yang telah menunjukkan kepekaan dan kecepatan laporan dalam penemuan tersebut.
“Mewakili Danrem 043/Gatam, saya mengucapkan terima kasih atas ketepatan dan kecepatan anggota kami dalam melapor, sehingga dapat menjadi dasar bagi Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus yang disinyalir terkait narkoba ini,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa temuan tersebut menjadi bukti kuat sinergi TNI–Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Lampung.
“Penyelidikan akan dilanjutkan oleh Polda Lampung agar jaringan di balik penyelundupan puluhan ribu pil ekstasi ini dapat terungkap,” jelasnya.(red/net)


















