LAMPUNG TIMUR — Pengembangan kasus pencurian bibit buah nanas milik PT Great Giant Pineapple (GGP) PG4 terus dilakukan. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Timur melalui Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengamankan seorang penadah hasil kejahatan di wilayah Kecamatan Sukadana.

Pelaku berinisial WI (37), warga Desa Rantau Jaya Udik II, Kecamatan Sukadana, ditangkap pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 12.10 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian sebelumnya yang menjerat dua pelaku utama berinisial MU (37) dan TE (39), keduanya juga warga Sukadana.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan dua pelaku utama, polisi memperoleh informasi adanya pihak lain yang menampung bibit nanas hasil curian tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus WI tanpa perlawanan.

“Dalam penangkapan itu, kami turut mengamankan lima karung berisi bibit nanas yang diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana pencurian di area perkebunan PT GGP PG4,” jelas AKP Stefanus Boyoh.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, WI dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan.

Polres Lampung Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh bentuk tindak pidana, baik pelaku utama maupun pihak yang ikut menikmati hasil kejahatan. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan menjaga kondusivitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Lampung Timur. (Rusman Ali)