BANDARLAMPUNG – Hari ini, Jumat 13 Februari 2026 Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang akan kembali menggelar sidang kasus korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) oleh PT. Hutama Karya (HK) Tahun Anggaran 2018–2020. Sebagai terdakwa yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT. HK, Bintang Perbowo dan Eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT. HK, M. Rizal Sutjipto. Serta Korporasi PT. Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ).
Rencananya sidang hari ini, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, akan memanggil dan menghadirkan puluhan saksi. Diantaranya adalah, Ir. H. Aryhodia Febriansyah SZP, putra mantan Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP.
Seperti diketahui dalam perkara ini KPK telah menyita 135 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda di Lampung Selatan, serta satu unit apartemen di Bintaro, Tangerang Selatan. Rinciannya, sebanyak 122 bidang tanah merupakan objek pengadaan lahan. Sedangkan 13 bidang tanah milik almarhum Iskandar Zulkarnaen dan PT. STJ.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP, total kerugian mencapai Rp 205,14 miliar. Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(red)




















