BANDAR LAMPUNG – Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Lampung (EW-LMND Lampung) mengecam keras dan mengutuk tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 10 tahun yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di wilayah Natar, Lampung Selatan.
Peristiwa yang diduga telah berlangsung berulang kali sejak awal Januari 2025 tersebut merupakan bentuk kekerasan seksual yang tidak hanya merampas rasa aman anak, tetapi juga menghancurkan kondisi psikologis, masa depan, serta martabat kemanusiaan korban.
Kasus ini menjadi pukulan serius bagi kondisi sosial di Lampung. Fakta bahwa pelaku merupakan ayah kandung korban menunjukkan bahwa ancaman predator seksual terhadap anak tidak selalu datang dari ruang publik atau orang asing, melainkan dapat tumbuh di lingkungan paling dekat yang seharusnya menjadi ruang perlindungan dan kasih sayang. Korban selama berbulan-bulan hidup dalam tekanan, rasa takut, serta teror psikologis hingga akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan penderitaannya kepada sang ibu. Kondisi tersebut memperlihatkan betapa besar trauma dan ketakutan yang dialami korban akibat relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan anak.
Ketua EW-LMND Lampung, Dinda Boru Napitu, menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan alarm darurat bagi kondisi perlindungan anak di Lampung. “Ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, tetapi kejahatan kemanusiaan yang merusak masa depan seorang anak. Ketika seorang ayah justru menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, maka yang rusak bukan hanya relasi keluarga, tetapi juga rasa aman sosial kita sebagai masyarakat. Negara tidak boleh lamban dan masyarakat tidak boleh diam,” tegas Dinda.
Ia juga menyoroti bahwa banyak korban kekerasan seksual anak hidup dalam tekanan psikologis dan ancaman sehingga memilih bungkam dalam waktu lama. “Korban anak sering kali dipaksa hidup dalam ketakutan. Mereka takut bicara karena berada di bawah tekanan pelaku yang memiliki relasi kuasa terhadap dirinya. Karena itu, aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak harus hadir bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kondisi psikis korban secara serius dan manusiawi,” lanjutnya.
EW-LMND Lampung memandang bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan manifestasi dari krisis kemanusiaan dan rusaknya kesadaran sosial dalam memandang anak sebagai subjek yang harus dilindungi. Anak bukan objek kekuasaan orang tua, bukan alat pelampiasan nafsu, dan bukan pihak yang dapat ditekan melalui ancaman maupun intimidasi. Kekerasan seksual adalah bentuk perampasan hak hidup, hak tumbuh berkembang, dan hak memperoleh rasa aman sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan nilai-nilai kemanusiaan.
Kasus ini juga memperlihatkan bahwa persoalan kekerasan seksual di Lampung masih berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Kejahatan seksual terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan anak terus menjadi ancaman nyata yang menunjukkan lemahnya sistem perlindungan sosial, pendidikan seksual yang minim, serta rendahnya keberanian lingkungan sekitar untuk mendeteksi dan melaporkan kekerasan sejak dini. Dalam banyak kasus, korban justru hidup dalam ketakutan dan memilih diam karena tekanan psikologis, ancaman pelaku, hingga stigma sosial yang masih kuat di masyarakat.
Oleh karenanya, negara tidak boleh bersikap pasif dalam menghadapi meningkatnya kekerasan seksual terhadap anak. Aparat penegak hukum harus bergerak cepat, profesional, dan berpihak kepada korban. Proses hukum terhadap pelaku harus dilakukan secara tegas tanpa kompromi demi memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual lainnya. Negara melalui lembaga terkait juga wajib memastikan korban memperoleh perlindungan penuh selama proses hukum berlangsung.
EW-LMND Lampung juga mendorong pemerintah daerah, lembaga perlindungan anak, psikolog profesional, serta seluruh elemen terkait untuk memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban. Pemulihan trauma psikologis harus menjadi prioritas utama agar korban dapat kembali memperoleh rasa aman, kepercayaan diri, dan hak hidup yang layak sebagai seorang anak. Pendampingan tersebut tidak boleh berhenti pada proses hukum semata, melainkan harus berkelanjutan hingga kondisi psikis korban benar-benar pulih.
EW-LMND Lampung menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, organisasi mahasiswa, organisasi perempuan, organisasi kepemudaan, tenaga pendidik, dan masyarakat sipil untuk membangun solidaritas perlindungan terhadap anak. Kejahatan seksual tidak dapat dianggap sebagai persoalan privat keluarga semata, melainkan persoalan sosial yang mengancam masa depan generasi. Dibutuhkan keberanian kolektif untuk memutus rantai kekerasan seksual melalui pendidikan, pengawasan lingkungan, keberpihakan kepada korban, serta penghukuman yang tegas terhadap pelaku.
EW-LMND Lampung menegaskan bahwa anak-anak Lampung harus hidup tanpa rasa takut. Tidak boleh ada ruang aman bagi predator seksual, terlebih mereka yang berlindung di balik relasi keluarga dan kekuasaan terhadap anak. Negara dan masyarakat harus hadir untuk memastikan setiap anak memperoleh perlindungan, keadilan, dan masa depan yang manusiawi. (*)




















