BANDAR LAMPUNG– Akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) DR. Budiono, SH., MH mengomentari fenomena maraknya aksi begal disertai kekerasan yang terjadi di tengah masyarakat, termasuk permintaan Komisi III DPR RI yang menghendaki tindakan tegas terhadap pelakunya.
Menurut Budiono, dalam perspektif akademik dan penegakan hukum, langkah tegas terhadap pelaku begal memang diperlukan mengingat tindak kejahatan jalanan tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga menimbulkan rasa takut dan ketidakamanan di tengah masyarakat.
“Negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada warga negara,” katanya.
Namun demikian, lanjut Budiono, tindakan tegas tidak dapat dimaknai sebagai penggunaan kekuatan tanpa batas.
“Penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian harus tetap berpedoman pada asas legalitas, proporsionalitas, nesesitas, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar hak asasi manusia,” ujarnya.
Budiono berpendapat, frasa “tembak di tempat” dalam konteks hukum pidana dan kepolisian lebih tepat dipahami sebagai tindakan terukur untuk melumpuhkan pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas, bukan tindakan di luar mekanisme hukum.
“Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan due process of law sebagai prinsip fundamental. Oleh karena itu, pemberantasan begal harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya melalui pendekatan represif, tetapi juga preventif dan edukatif.
Penguatan patroli di wilayah rawan, peningkatan sistem keamanan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, hingga pembinaan sosial bagi kelompok rentan menjadi bagian penting dalam strategi penanggulangan kejahatan jalanan.
“Respons Polda Metro Jaya yang menegaskan komitmen pada SOP dan profesionalisme menunjukkan bahwa penegakan hukum harus berjalan seimbang antara ketegasan dan penghormatan terhadap hukum itu sendiri,” ujarnya.
Budiono berpendapat, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum justru akan tumbuh ketika aparat mampu bertindak cepat, tegas, namun tetap terukur dan akuntabel.
“Pada akhirnya, keamanan masyarakat memang harus menjadi prioritas utama, tetapi negara hukum juga menghendaki agar setiap tindakan penegakan hukum tetap berada dalam bingkai konstitusi dan prinsip keadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta aparat kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan.
Permintaan itu menyusul peristiwa di Lampung pada Sabtu 9 Mei 2026 lalu saat nggota sat Intel Polda Lampung, Brigpol Arya Supena tewas ditembak oleh pelaku curanmor.
Pernyataan Komisi III tersebut kemudian direspons oleh Polda Metro Jaya dengan menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian tetap harus berada dalam koridor hukum, profesionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. (*)




















