BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Senin, 10 November 2025 melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2021–2022 dengan tersangka Autina, S.H., ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Hal ini sesuai surat pelimpahan perkara nomor: B/2309/L.8.23/Ft.1/11/2025.
Dalam perkara ini, Kejari Tubaba telah menunjuk tiga jaksa untuk menyidangkan perkara tersangka Autina yang juga merupakan Kabid di Dinas PPKB Pemkab setempat Tahun 2021-2022. Mereka adalah, Wahyu Novarianto, S.H., Edi Junaidi, S.H., dan Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H.
Sebelumnya Kejari Tubaba telah menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.196.892.669 (satu miliar seratus sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah). Jumlah tersebut merupakan hasil penyelidikan terkait penyalahgunaan keuangan pada Dinas PPKB.
Tersangka sendiri diduga melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(red)


















