BANDAR LAMPUNG – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerima titipan uang dari tersangka IBN atau Ibnu Noval selaku Kepala Divisi V PT. Waskita Karya senilai Rp700.000.000,- yang diserahkan oleh kuasa hukum tersangka, Selasa (18/11/2025).
Menurut Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, penyerahan uang titipan tersebut terkait perkara dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung atau Tol Terpeka Tahun Anggaran 2017-2019.
Penyidik menyimpannya pada Bank Syariah Indonesia melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) dengan ketentuan bila sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan agar pihak bank wajib menyerahkan kembali uang titipan tersebut kepada penyidik Kejati Lampung.
Hingga saat ini, Kejati Lampung berhasil mengumpulkan pengembalian kerugian keuangan negara dari para tersangka dengan total nilai mencapai Rp11,74 miliar.
Ricky menerangkan bahwa pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terpeka terdapat penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh Oknum Tim Proyek pada Divisi 5 PT Waskita Karya dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terpeka.
Modus operandi di dalam pembuatan pertanggungjawaban keuangan fiktif tersebut adalah dengan cara merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Terpeka (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017–2019, namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan dengan menggunakan nama vendor fiktif dan ada juga yang menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja.
Ricky menambahkan bahwa pertanggungjawaban keuangan fiktif yang dilakukan oknum Tim Proyek atas permintaan dari oknum pimpinan Divisi 5 PT Waskita Karya (Ibnu Noval) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ± Rp66.000.000.000,-.
Pulihkan Kerugian Negara Rp11,14 M
Dalam kasus ini, hingga saat ini, Kejati Lampung berhasil mengumpulkan pengembalian kerugian keuangan negara dari para tersangka dengan total nilai mencapai Rp11,14 miliar.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy, Selasa (7/10/2025) menyatakan bahwa salah satu tersangka yaitu TG alias TWT (Juwanta Ginting) sebagai Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT Waskita Karya telah menyerahkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp6 miliar pada Jumat, 3 Oktober 2025.
“Dengan penyerahan ini, total pengembalian oleh tersangka tersebut sudah mencapai Rp7,42 miliar.
“Sementara jika ditotal dari seluruh tersangka, jumlahnya mencapai Rp11,14 miliar. Seluruh dana pengembalian dari tersangka tersebut saat ini telah ditempatkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 017 Kejati Lampung pada Bank Syariah Indonesia (BSI),” ungkap Kasidik.
Pengembalian uang kerugian negara ini merupakan bagian dari proses hukum yang akan diperhitungkan dalam tahap penyidikan hingga persidangan. Nantinya, setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), seluruh uang sitaan dan rampasan akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP).
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang tidak hanya berfokus pada penghukuman badan (strafbaar feit), tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery). Kejati Lampung masih terus mengupayakan pemulihan kerugian negara secara maksimal dengan menelusuri aset para tersangka serta mendalami keterangan dari saksi-saksi. Proses penyidikan, termasuk atas nama tersangka IN (Ibnu Noval) Kadiv V PT Waskita Karya, juga masih terus berjalan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat.
(Iman/Rilis)


















