BANDARLAMPUNG � Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Lampung (Unila), Dr. Dedy Hermawan, S.Sos., M.Si, membenarkan adanya �budaya� menitip mahasiswa baru. Khususnya di jalur Seleksi Masuk Mandiri Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN).

Ada beberapa pertimbangan mengapa ini dilakukan. Pertama dalam rangka mengakomodir keluarga besar Unila yang ingin putra-putrinya menempuh ilmu di Unila. Ini mulai dari security, karyawan �sampai dengan dosen.

Lalu guna menjaga hubungan baik dengan mitra-mitra yang selama ini memiliki hubungan baik dan telah berpartisipasi dalam mendukung program kerja Unila. Kemudian untuk memenuhi kuota jumlah mahasiswa yang telah ditentukan guna menambahkan target pendapatan Unila.

�Tapi inti dari adanya penitipan mahasiswa tersebut, tidak ada budaya setoran. Misalnya menjanjikan sesuatu, bila diterima, agar membayar sekian. Sekali lagi tidak ada setoran seperti itu,� tutur Dedy Hermawan, Rabu, 25 Januari 2023..

Hal ini diungkapkan Dedy menanggapi disebutnya nama dia dipersidangan oleh Dekan Fisip Unila, Ida Nurhaida yang menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Selasa, 24 Januari 2023.

�Selain itu, saya klarifikasi juga. Yang menitip salahsatu nama mahasiswa itu bukan Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana. Tapi salahsatu anggota tim suksesnya. Itu anaknya Aryanto, salahsatu orang dekat dan tim sukses Eva Dwiana saat maju sebagai Walikota Bandarlampung. Ini sekali lagi, semata untuk menjaga hubungan relasi dengan mitra-mitra Unila. Dan tidak ada setoran-setoran,� tandasnya lagi.

Seperti diberitakan nama Walikota Bandarlampung Eva Dwiana muncul dalam persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila. Eva disebut menitipkan keponakannya untuk bisa diluluskan masuk Fisip Unila tahun 2022. Nama wali kota ini muncul saat anggota majelis hakim Efiyanto bertanya kepada Dekan Fisip Unila Ida Nurhaida yang menjadi saksi.

Mulanya, Efiyanto mengutarakan dia tertarik dengan keterangan Ida Nurhaida yang mengenal semua nama-nama mahasiswa yang melalui jalur afirmasi.

“Terhadap DZ (mahasiswa), Ibu kenal?” tanya Efiyanto, di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (24/1/2023).

Atas pertanyaan majelis hakim ini, Ida Nurhaida mengaku hanya mengenal dengan yang menitipkan saja. Efiyanto kembali menyebutkan satu nama, Eva Diana.

Jawaban Ida Nurhaida atas nama itu justru mengoreksi penyebutan nama oleh majelis hakim. Ida mengatakan, Eva Diana adalah Wali Kota Bandar Lampung. “Eva Dwiana, Pak. Itu Ibu Wali Kota Bandar Lampung, menitipkan keponakannya,” kata Ida meluruskan.

Seusai sidang, wartawan hendak menegaskan kembali pernyataan Ida Nurhaida di persidangan tersebut. Namun Ida hanya menjawab pendek dan meminta pewarta mengkrosceknya langsung ke Wakil Dekan I Fisip Unila, Dedi Hermawan.

“Silahkan (tanya) ke Wadek (wakil dekan) I, saya serahkan ke Wadek I,” kata Ida Nurhaida.

Sementara itu, jaksa penuntut KPK Afrisal mengatakan, akan melaporkan temuan baru itu ke pimpinan KPK. “Ini fakta baru, kami akan laporkan ke pimpinan terlebih dahulu,” kata Afrisal seusai sidang.(red)