BANDAR LAMPUNG � Penerimaan mahasiswa baru ternyata jadi ladang empuk mengeruk untung. Tak cuma pejabat, sekelas pegawai honorer pun bisa meraup uang dalam jumlah besar.
Dalam sidang yang sama, Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Unila, Nairobi mengaku pernah menerima titipan mahasiswa hingga 43 orang. Tapi ia mengklaim tak menerima uang namun hanya dalam bentuk ucapan terimakasih.
Pegawai Honorer Raup Untung Banyak
Soal honorer meraup cuan banyak dari penerimaan mahasiswa baru Unila diketahui dari keterangan saksi-saksi dalam sidang suap PMB Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022, Karomani CS di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (24/1/2023).
Pegawai honorer di Unila yang dijadikan saksi, Fajar Pramukti mengaku setor Rp325 juta kepada mantan Ketua Senat Unila, M. Basri untuk meloloskan seorang calon mahasiswi.
Di sidang yang sama, orangtua si mahasiswi, Fery Antonius malah mengaku menyerahkan uang Rp460 juta agar puterinya lolos di Fakultas Kedokteran Unila. Itu artinya Fajar Pramukti mendulang untung hingga Rp135 juta dari seorang calon mahasiswa.
Keterangan Fajar yang berbelit membuat hakim berang. Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan meminta KPK segera bertindak soal perbedaan keterangan saksi yang saling bertentangan.
Dalam kesaksiannya, Feri Antonius mengaku dikenalkan dengan saksi Fajar melalui tetangganya bernama Fauzan. Ia menceritakan awal mulanya saksi Fajar meminta bantuan agar sang adik dapat diterima magang di salah satu kantor pengacara di Bandar Lampung.
Kemudian, keduanya melakukan pertemuan dan diungkap saksi Fajar dapat membantu dan menjamin kelulusan sang putri Feri Antonius untuk masuk Fakultas Kedokteran Unila.
Terlebih saksi Fajar mengaku memiliki kakak yang bekerja di Kantor Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Fery Antonius kemudian menyerahkan uang cash senilai Rp 450 juta. Tak hanya itu, dirinya turut menyerahkan uang tambahan senilai Rp 10 juta rupiah, sebagai ongkos jalan saksi Fajar guna menemui sang kakak yang disebut bekerja di kantor Dikti, Jakarta.
“Langsung hari itu ( penyerahan uang Rp460 juta), setelah saya diskusi dengan anak istri,”ujarnya.
Lalu, Fery menjelaskan bahwa Fajar juga sempat melayangkan nada ancaman bahwa besar kemungkinan nilai tes sang anak MA dapat digeser alias tidak diluluskan.
Dirinya pun berdalih, pemberian uang tersebut demi memenuhi keinginan dan cita-cita sang anak hendak menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran.
“Saya sempat bertanya, mahal amat sih Jar (Rp450 juta)?” Ujar Anton.
“Setelah tawar menawar tidak bisa, dikatakan kalau tidak mau dikasih ke yang lain,” tambahnya.
Mendengar keterangan saksi yang saling bertentangan ini, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menilai seharusnya ada tindak lanjut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalau ada keadaan yang sama, peristiwa yang sama, tempat yang sama, tapi terdapat perbedaan (kesaksian), salah satu bohong. Majelis imbau mengakulah. Mestinya ada tindak lanjut dari KPK, apalagi melihat tingkah lakunya (Fajar) di sidang,” kata Lingga.
“Sudah ada main-main ini, ada yang ‘berselancar’ di (perkara) sini, sepertinya KPK mesti bertindak, silahkan ditindak, ini sekaligus jangan ada tebang pilih di KPK. Kemarin majelis hakim sudah menghukum pemberi suap,” kata Lingga.
Dekan Akui Titipan
Sementara dosen yang juga Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila), Dr Nairobi SE MSi mengakui pernah menerima titipan 43 calon mahasiswa untuk diloloskan kuliah di Unila.
Namun, dirinya mengaku tidak menerima uang dari seluruh wali mahasiswa tersebut.
Selain itu, Nairobi juga mengakui praktik mahasiswa titipan sudah berlangsung sejak ia pertama kali menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila pada 2019 lalu.
“Iya saya pernah terima titipan, ada yang dari dosen, keluarga mahasiswa, macam-macam,” kata Nairobi menjawab pertanyaan JPU KPK.
“Untuk titipan itu sejak saya jadi Dekan pada 2019 lalu sudah ada,” ujarnya menambahkan.
Nairobi menjelaskan titipan tersebut ia terima melalui sejumlah cara. Kemudian, sejumlah nama mahasiswa titipan itu ia serahkan kepada Heryandi selaku Wakil Rektor 1 Unila yang kini menjadi terdakwa.
“Kami menerima titipan ada dlm bentuk Fotokopi kartu tes, ada juga yang lewat WA.”
“Berkas mahasiswa itu lalu saya serahkan ke sekretaris untuk kolekting agar dibawa saat rapat terkait SBMPTN yang dipimpin warek 1 Heryandi,” ucapnya.
Dalam pengakuannya, Nairobi pun mengatakan jika seluruh Dekan ikut hadir saat rapat tersebut.
Dia menambahkan, rapat tersebut juga dihadiri oleh terdakwa M Basri, namun Kaorimani tidak ikut dalam rapat tersebut.
Selanjutnya, Nairobi pun mengakui jika praktik mahasiswa titipan tidak hanyanterjadi di FEB Unila.
Karena menurut dia dari 43 mahasiswa yang ditipkan kepadanya tidak semuanya ingin masuk di FEB Unila.
“Saya memang pernah terima titipan 43 mahasiswa, itu ada yang di FEB ada juga fakultas lain,”
Lebih lanjut, Nairobi mengatakan dirinya tidak pernah menerima uang dari sejumlah mahasiswa tersebut.
Dia mengaku hanya mendapat ucapan terimakasih dari wali mahasiswa setelah pengumuman kelulusan.
“Saya tidak pernah terima uang. Mereka cuma terima bilang terimakasih lewat WA. Ada juga yang datang langsu ke ruangan,” ucapnya. �(kpt/tbc)