METRO – Walikota Metro melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga menabrak Undang-Undang No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Itu menyusul penunjukkan Wakil Direktur RSUD A. Yani Metro Eko Hendro Saputro, ST,.M. Kes sebagai pelaksana tugas (Plt) Rumah Sakit plat merah tersebut.

Pantauan awak media,�direktur sebelumnya yakni drg. Erla Adrianti, MARS merupakan dokter gigi dan spesialisis. Kemudian Erla dimutasi dan saat ini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro.

Karna posisi Direktur kosong, saat ini dijabat Plt yakni Eko Hendro Saputro, ST,. M. Kes (Sarjana Teknik, Magister Kesehatan).

Sementara dikutip dari situs resmi pemerintah pusat. Dalam UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Pada pasal 34, ayat 1 berbunyi, �Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan�. Bahkan persyaratan mutlak kelulusan akreditasi juga ditegaskan RS harus dipimpin oleh tenaga medis (dokter/dokter gigi).

Sementara itu, Inspektorat Kota Metro menilai Penunjukan Eko Hendro Saputra sebagai Plt Direktur RSUD Ahmad Yani oleh Walikota Metro tidak ada masalah. Hal tersebut dikatakan inspektur Jihad Helmi saat di wawancarai awak media di halaman Pemkot setempat, Selasa (07/05/2019).

“Tidak ada masalah dalam penunjukan itu, kan cuma Plt bukan divinitif atau resmi,” ucapnya.

Selain itu ia juga mengatakan bahwa sementara ini hanya Eko Hendro Saputra yang paling tepat untuk menjabat Plt Direktur RSUD.

“Boleh-boleh saja, karena yang paling layak ya dia (Eko). Apalagi dia sudah berpengalaman,” tambahnya.

Pihaknya juga berjanji, secepatnya akan mencari Direktur RSUD Ahmad Yani yang baru.

“Bila dia Divinitif itu yang enggak bisa, ini kan cuma Plt sifatnya sementara,” pungkasnya. (Arby)