BANDARLAMPUNG � Dr. Margarito Kamis�angkat bicara soal polemik terpilihnya M. Alzier Dianis Thabranie sebagai Gubernur Lampung yang hingga kini tak kunjung dilantik. Padahal putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan SK Mendagri Nomor 161.27-598 tanggal 1 Desember 2003 tentang pembatalan Keputusan DPRD Lampung yang menetapkan Alzier � Ansyori Yunus sebagai Gubernur Lampung periode 2003-2008 serta SK Mendagri No 121.27\/1.989\/SJ tanggal 1 Desember 2003 tentang Pemilihan Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung Ulang, sifatnya sudah final dan mengikat.

Menurut Margarito, keputusan Mendagri Hari Sabarno yang tertuang di SK Mendagri Nomor 161.27-598 tentang pembatalan Keputusan DPRD Lampung yang menetapkan Alzier � Ansyori sebagai Gubernur Lampung periode 2003-2008 serta SK Mendagri No 121.27\/1.989\/SJ tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Ulang yang kini telah dibatalkan MA merupakan tindakan jabatan. Karenanya meski posisi Mendagri berganti, itu semua tak menghilangkan akibat hukum yang timbul dari putusan MA. Konsekuensinya siapapun pejabatnya, mendagri harus tetap mematuhi keputusan MA.

Karenanya Presiden Jokowi harus bisa memastikan memenuhi hak politik Alzier. Caranya dengan mengeluarkan keppres pengangkatan serta melantik Alzier sebagai Gubernur Lampung.

�Pemerintah tidak boleh angkuh. Jangan sampai pemerintahan dibawah Presiden Jokowi �ikut-ikutan� menginjak-injak hak warga negara yang sudah dikuatkan putusan hukum. Sekali lagi, pergantian kepala negara hingga pejabat di kementerian seperti mendagri, tidak menghilangkan kewajiban mereka memenuhi hak politik Alzier sebagai Gubernur Lampung dengan mematuhi putusan MA,� urainya kepada wartawan koran ini, Selasa (7/5)

Lantas bagaimana dengan adanya peristiwa hukum baru, misalnya terpilihnya Gubernur Lampung yang baru serta berubahnya regulasi perundangan-undangan yang mengatur tentang tatacara pemilihan kepala daerah ? �Hal ini lanjut Margarito tak otomatis menggugurkan hak politik Alzier sebagai Gubernur. Mengapa ? Sebab peristiwa yang hukum baru itu dinilainya lahir dari peristiwa hukum yang tidak sah.

�Dengan demikian sudah jadi kewajiban Presiden Jokowi memastikan hak Alzier sebagai Gubernur. Ini jika negara mau benar. Tatanan hukum harus dijalankan. Sebab putusan MA sudah final dan mengikat. Harus menjadi kewajiban kita semua, termasuk Presiden Jokowi atau mendagri menaati dan menjalankan putusan hukum,� pungkasnya.

Sebelumnya tekad Alzier yang akan menggugat Mendagri terkait tidak dilantiknya dirinya sebagai Gubernur Lampung juga mendapat respon Yhannu Setiawan, S.H., M.H. Dosen HTN Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) menilai sebagai warga negara yang baik, langkah Alzier sudah tepat guna menuntut dan mengembalikan hak politiknya sebagai Gubernur Lampung terpilih.

�Tapi ada baiknya sebelum menggugat, Alzier terlebih dahulu mensomasi Mendagri agar dapat menjalankan putusan MA. Bahkan jika perlu, Alzier juga bisa meminta fatwa MA terkait tidak dijalankannya putusan mereka,� tegas Yhannu.

Menurut Yhannu, MA merupakan institusi terakhir yang bersifat final untuk menguji dan mengoreksi segala keputusan administrasi yang dibuat ekskutif. Tidak ada lagi lembaga lain. Dengan demikian adanya putusan MA yang membatalkan SK Mendagri Nomor 161.27-598 tanggal 1 Desember 2003 tentang pembatalan Keputusan DPRD Lampung yang menetapkan Alzier � Ansyori Yunus sebagai Gubernur Lampung periode 2003-2008 serta SK Mendagri No 121.27\/1.989\/SJ tanggal 1 Desember 2003 tentang Pemilihan Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung Ulang, sifatnya sudah final dan mengikat lantaran sudah incrakh. Dimana tidak dilakukannya upaya hukum lain oleh Mendagri.

�Dengan demikian Alzier sah sebagai sebagai Gubernur Lampung. Sudah kewajiban pemerintah taat hukum dengan mematuhi putusan MA. Presiden Jokowi harus mengeluarkan Keppres pengangkatan Alzier sebagai Gubernur Lampung dan melantiknya segera dalam rangka menjalankan dan menegakan supremasi hukum,� urai mantan Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat ini lagi.

Mengapa ? Karena lanjut Yhannu, meski putusan ini terjadi diera mendagri dijabat jauh sebelum pemerintahan Jokowi, tapi hal ini bukan persoalan. Pasalnya Mendagri adalah jabatan. Bukan personal. Jadi siapapun Mendagri-nya harus mematuhi dan menjalankan putusan MA.

Lantas terkait dengan posisi saat ini yang telah ada Pilkada, dimana muncul akibat hukum yang lain dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang baru, hal ini tandas Yhannu juga bukan masalah. �Yang penting Alzier dilantik dulu sebagai Gubernur Lampung. Kembalikan hak politiknya. Tegakkan supremasi hukum,� pungkasnya.

Seperti diberitakan Alzier kini sedang menyiapkan gugatan terhadap Mendagri. Dalam gugatannya, Alzier meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres pengangkatan serta melantik dirinya sebagai Gubernur Lampung. Hal ini guna mematuhi putusan MA yang memenangkan gugatannya dan menetapkan sebagai Gubernur beberapa waktu lalu.

�Saya berharap pemerintahan dibawah Presiden Joko Widodo dapat mematuhi hukum dengan menjalankan putusan MA yang menetapkan saya sebagai sebagai Gubernur Lampung terpilih. Kedaulatan rakyat harus dijalankan dan hak politik saya harus dikembalikan,�tegas Alzier, Minggu (28/4/2019).

Untuk diketahui, Alzier yang berpasangan dengan Ansyori Yunus memenangkan pemilihan Gubernur di DPRD Lampung pada Desember 2002 lalu. Namun, Mendagri saat itu, Hari Sabarno tidak mengakui keputusan itu dan meminta pemilihan ulang.

Alzier pun kemudian menggugat dua SK Mendagri Nomor 161.27-598 tertanggal 1 Desember 2003 tentang pembatalan Keputusan DPRD Lampung yang menetapkan Alzier � Ansyori Yunus sebagai Gubernur Lampung periode 2003-2008, serta SK Mendagri No 121.27\/1.989\/SJ tertanggal 1 Desember 2003 tentang Pemilihan Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung Ulang.

Keluarnya dua SK Mendagri tersebut lalu digunakan DPRD Lampung melakukan pemilihan ulang. Dalam pemilihan itu, pasangan Sjachroedin ZP � Syamsuria Ryacudu terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur.

Namun atas keputusan Mendagri Hari Sabarno ini, Alzier lantas menunjuk Luhut MP Pangaribuan sebagai kuasa hukumnya untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Pada 13 Mei 2004, PTUN Jakarta mengeluarkan putusan No.010/PEN.M/2004/PTUN-Jkt yang menyatakan dua SK tersebut tidak sah dan memerintahkan Mendagri untuk mencabutnya.

Tapi putusan itu ditolak Mendagri yang langsung melakukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Pengadilan Tinggi TUN Jakarta justru makin menguatkan keputusan yang memenangkan Alzier. Kemudian Mendagri mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya pun sama yakni MA memenangkan gugatan Alzier.

�Sekali lagi hukum harus dipatuhi karena kedaulatan rakyatkan sudah dijalankan. Saya seharusnya menjadi gubernur. Untuk itu, kini saya meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mengesahkan hak politik saya dengan melantik saya sebagai Gubernur Lampung. Dimana hingga kini putusan MA yang sudah berkuatan hukum tetap yang memenangkan gugatan saya, namun belum dijalankan. Kini saatnyalah Pemerintahan dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo saya harapkan dapat menegakan supremasi hukum. Karena negara kita negara hukum,�tegasnya lagi.(red)