BANDAR LAMPUNG – Merasa ditipu upahnya tidak dibayar oleh seorang kontraktor listrik PT KAI (Kereta Api Indonesia), Galendra (46), buruh, warga Gg. H Rasam, Durian Payung Bandar Lampung melaporkan YI selaku Direktur PT Berkah ke Polresta Bandar Lampung sesuai LP. B-750/V/2023/SPKT/ Polresta Bandar Lampung Polda Lampung tanggal 25 Mei 2023.
Dalam laporannya buruh ini merasa tertipu dan meminta perlindungan hukum kepada polisi. Adapun yang dilaporkan adalah dugaan pasal Penipuan atau Curang sesuai UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana sebagaimana pasal 378 KUHPidana.
Menurut Galendra, dia terpaksa melaporkan Yl ke Polresta Bandar Lampung karena sudah lima bulan upahnya tidak dibayar.
“Sudah lima bulan upah saya sebagai buruh pemasangan panel listrik di proyek PT KAI tidak dibayar oleh ibu YI,” katanya. “Nilainya sekitar enam juta rupiah. Sangat besar dan berarti untuk kehidupan sehari hari dan kebutuhan anak istri saya pak,” katanya lagi.
“Sungguh tega Bu YI kepada saya belum memberikan hak saya sebagai seorang buruh yang bekerja kepadanya,” ujar Galendra.
Sementara Yl, Direktur PT Berkah dan Pemilik Penginapan OYO Griya Syariah Nusantara yang berlokasi di Jl Untung Suropati, Kedaton Bandar Lampung saat dikonfirmasi belum membalas. (yhn)