BANDARLAMPUNG – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) didukung banyak kalangan. Namun demikian, mereka berharap tak hanya proyek di RSUDAM saja yang ditinjau dalam rangka pendalaman terkait klarifikasi harta kekayaan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung, Reihana.

Namun langkah sama harus diterapkan pada proyek-proyek di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung. Dimana hal ini lebih terasa kejanggalannya. Mulai dengan banyaknya proyek jalan yang cepat rusak karena diduga rendahnya mutu pengerjaan. Lalu ada indikasi alamat fiktif perusahaan pemenang tender. Hingga ada kenaikan laporan harta kekayaan para pejabat BMBK Lampung yang cukup fantastis.

“LHKPN yang perlu diklarifikasi bukan hanya Kadinkes, Reihana atau Wagub Lampung, Chusnunia Chalim. Tapi juga termasuk Gubernur, Arinal Djunaidi hingga para pejabatnya seperti Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung,” tutur advokat Syech Hud Ismail, S.H.

Apalagi sejak awal yang menjadi sorotan di Lampung adalah banyak insfrastruktur jalan-jembatan yang banyak rusak hingga menarik perhatian Presiden Joko Widodo.

“Jadi tahap awal diusut harusnya proyek-proyek di Dinas BMBK Lampung. Apalagi info terkini didapati alamat pemenang tender yang diduga fiktif. Terus ada kenaikan harta pejabat yang nilainya fantastis. Ini yang harus diusut. Jangan malah diabaikan,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi dan Hukum (MPDH), Jupri Karim. Dia pun merasa “gemas” dengan banyaknya insfrastruktur jalan-jembatan rusak di Lampung. Karenanya Jupri Karim yang juga merupakan tokoh masyarakat kelahiran Kabupaten Waykanan mempertanyakan kinerja pejabat Dinas BMBK Lampung. Ini terkait berapa banyak anggaran yang telah digunakan perbaikan infrastruktur jalan-jembatan, termasuk waktu dan tempat lokasi yang dikerjakan.

“Menyangkut juga siapa pemenang tender atau perusahaan kontraktor yang mengerjakan. Lalu berapa nilai proyeknya. Semua saya pertanyakan karena ada kesan selama ini Pemprov Lampung kurang transparan. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, semua warga masyarakat berhak mengetahui,” tutur Jufri Karim.

Atas kondisi yang terjadi itu, Jupri Karim berharap aparat penegak hukum (APH) khususnya KPK RI segera turun ke Lampung guna melakukan langkah penyelidikan atau penyidikan.

“Jangan hanya LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,red) saja yang di klarifikasi KPK. Tapi KPK juga harus mengusut mulai dari penganggaran, pelaksanaan tender dan realisasi semua proyek di Lampung khususnya di Dinas BMBK Lampung. Sebab ada kejanggalan. Misalnya menyangkut kualitas proyek yang baru dikerjakan, tapi cepat rusak. Dan masih banyak lagi kejanggalan lain,” pungkas Jufri Karim lagi.(red)