JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Ia ditahan karena hasrat kembali duduk sebagai gubernur tak diimbangi dengan kekuatan finansial.

Menariknya, proses penangkapan itu sempat diwarnai kejar-kejaran antara petugas KPK dengan Rohidin.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, menegaskan penangkapan tidak dilakukan saat calon gubernur Bengkulu petahana itu kampanye. Petugas KPK menunggu di sebuah tempat, namun diduga sudah terdeteksi dan Rohidin pergi dengan pintu lain.

“Di awal sampaikan lagi, ada di luar, kemungkinan lagi kampanye, pulang sore. Sampai suatu tempat kita tunggu di tempat itu. Mungkin rekan-rekan di situ sudah dideteksi, keluar dari pintu lain,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (24/11/2024) malam.

KPK kemudian menyadari bahwa Gubernur Bengkulu sudah tidak ada di tempat. Aksi kejar mengejar pun terjadi.

“Kita kejar, itu lari ke arah Padang. Selama tiga jam saling kejar. Yang di depan (Rohidin) menggunakan Fortuner warna hitam. Tapi pada akhirnya bisa kita hentikan,” ujarnya

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pemerasan terkait dana kampanye. Mereka adalah Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC) adc Gubernur Bengkulu. Rohidin merupakan calon petahana pada Pilkada 2024.

Para Tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

KPK menyita sejumlah uang senilai Rp 7 miliar dalam tiga mata uang yaitu Rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD). KPK mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat.

Penjelasan KPK, kasus ini berawal dari Rohidin, yang merupakan calon petahana pada Pilkada 2024, bilang membutuhkan dana untuk pemilu.

“Pada Juli 2024, Saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Minggu (24/11/2024).

Setelah itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) mengumpulkan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu. IF menyampaikan kepada pejabat Pemprov Bengkulu untuk mendukung Rohidin pada pilkada nanti.

Pada sekitar bulan September – Oktober 2024, Sdr. IF mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu,” ujarnya. (detik)