BANDAR LAMPUNG – Sejak kampanye dimulai pada 25 September dan berakhir 23 November 2024, Bawaslu Lampung tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh dua pasangan calon peserta Pilgub Lampung 2024

“Baik Paslon Nomor Urut 1 (Arinal-Sutono) maupun Nomor Urut 2 (Mirza-Jihan) tanpa pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar pada media gathering ekspos hasil pengawasan kampanye Pilkada 2024 di Hotel Radisson Lampung, Minggu (24/11/2024).

Iskardo mengatakan selama tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2024 pihaknya tidak menemukan atau menerima laporan terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan kedua pasang calon kepala daerah Lampung.

Menurutnya, selama pelaksanaan Kampanye Pilgub Lampung 2024, setelag mendapatkan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) Kampanye, kedua paslon selalu koordinasi terlebih dahulu pada Bawaslu Lampung apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

“Hingga memasuki H-3 pemungutan suara, kami tak menemukan dan menerima laporan masyarakat pelanggaran,” katanya.

Menurutnya, ketika semua paslon mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, maka hal itu akan meminimalisir potensi pelanggaran Pilkada Lampung 2024.

“Bawaslu Lampung ingin punya warisan ke generasi berikutnya tentang pilkada berintegritas,” ujarnya. (*)