BANDAR LAMPUNG – Setelah mantan Rektor Unila Prof Karomani meminta KPK ikut menggeret para pemberi suap ke pusaran hukum, giliran dua terdakwa lainnya menyuarakan permintaan serupa.

Dua terdakwa itu adalah eks Ketua Senat M. Basri dan eks Wakil Rektor Heriyandi.

Keduanya meminta KPK�turut memproses pihak-pihak pemberi suap. Khususnya mereka yang memberikan uang dalam jumlah besar

Permintaan itu disampaikan usai terdakwa menjalani sidang putusan terdakwa�Karomani�dan lainnya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Terdakwa M. Basri menilai tidak adil jika hanya mereka berempat yang mendapat hukuman itu. Untuk itu, KPK harusnya mengembangkan dan mengadili pihak-pihak yang terlibat.

Diketahui, selama proses persidangan, terungkap sejumlah nama besar yang ikut memberikan uang untuk titip menitip anak, keponakan hingga saudara agar masuk di Fakultas Kedokteran Unila. Mereka yang menitip datang dari kalangan pejabat hingga politisi. (rmc)