LAMPUNG UTARA -� Patroli Sat Sabhara Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senpi genggam rakitan berikut� amunisi dan sebilah sajam jenis badik.

Kapolres lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono� SIK, MSi melalui Kasat Sabhara AKP Hendri SH.MH menyampaikan bahwa unit Patroli yang dipimpin Aiptu Yudha Prayitna saat melaksanakan tugas Patroli bersama anggota telah mengamankan seorang pria� berinisial Sum alias Oglo (49) warga Desa Pagar Gading Kecamatan Blambangan Kab Lampung Utara pada Kamis (27/8/2020).

Lanjut AKP Hendri, kronologis penangkapan bermula saat anggota melaksanakan patroli sekira pukul 21.00 Wib di jalan umum Desa Pagar Gading Kecamatan Blambangan, melihat seorang pria yang mencurigakan mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor polisi. Kemudian oleh anggota, pengendara tersebut diberhentikan.

“Ia berusaha kabur sambil melakukan perlawanan hingga sempat terjadi pergulatan dengan anggota, namun dapat dilumpuhkan. Kemudian terhadapnya dilakukan penggeledahan. Ternyata di pinggang pria tersebut di dapat satu pucuk senpi genggam rakitan berisi tiga butir amunisi dan sebilah� senjata tajam jenis badik,” katanya.

“Tersangka� berikut barang bukti berupa satu pucuk Senpi genggam rakitan jenis Revolper, 3 (tiga) butir amunisi cal 9 mm, satu unit sepeda motor merk Vario warna Hitam tanpa plat No.Pol dan satu buah Handphone langsung dibawa ke Mapolres Lampung Utara dan diserahkan ke Sat Reskrim guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”

“Tersangka dapat dijerat melanggar Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan 10 Tahun,” tutupnya. (wan)