PESAWARAN – Roy Agustino (32), warga Desa Tempel Rejo Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran diciduk anggota Tekab 308 Polsek Kedondong. Ia ditangkap karena sangakaan melakukan pencurian dengan pemberatan pada 13 Januari 2020 lalu.
“Rabu (5/2/20) kemarin, sekira pukul 17.00 WIB anggota kita melalui Tim Tekab 308 Kedondong melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di dalam rumahnya. Untuk dibawa ke Polsek Kedondong guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Pesawaran Popon Anggoro melalui Kapolsek Kedondong� Ibut Putranto, Kamis (6/2/20).
Kata Ibut, diamankannya pelaku ini berdasarkan laporan warga Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong Muslih, yang telah kehilangan ATM BRI nya. Dengan ATM itu, pelaku menguras isi uang di dalam ATM tersebut sebanyak Rp 36 juta.
“Berdasaran laporan LP / B – 25/ I/2020/SPK /Polda Lampung/ Res Pesawaran/ Sek Kedondong tanggal 14 Januari 2020, pelaku melanggar pasal 363 KUHP,” kata dia.
Ibut juga menerangkan kronologi penangkapan terhadap pelaku, berdasaran rekaman CCTV yang berada di ATM BRI unit Kedondong.
“Saya menghimbau terhadap masyarakat harus lebih waspada, khususnya di wilayah kita dan sekitar,” pungkasnya. (Don)