BANDAR LAMPUNG � Dua terdakwa �penyuap� Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara dituntut hukuman berbeda.

Terdakwa Chandra Safari dituntut dengan kurungan penjara selama dua tahun, sementara terdakwa Hendra Wijaya dituntut selama dua tahun dan enam bulan.

“Menuntut agar terdakwa Chandra dihukum selama dua tahun dan Hendra selama dua tahun dan enam bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufiq Ibnugroho di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (6/2/2020).

Selain kurungan penjara, kedua terdakwa juga dihukum denda sebesar Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan penjara.

Kedua terdakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara yang meringankan terdakwa dalam persidangan berlaku sopan, koperatif, dan belum pernah dihukum. (ant)