BANDAR LAMPUNG – Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Aom Karomani akan segera duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Rabu (4/1/23), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri.
Selain Karomani, KPK juga melimpahkan berkas perkara Prof. Heriyandi dan Muhammad Basri.
Mereka didakwa menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya terkait Penerimaan Mahasiswa Baru di Universitas Lampung tahun 2019-2022.
Humas PN Tanjung Karang, Dedi Wijaya Susanto mengaku tengah memverifikasi berkas ketiga tersangka.
Dedi juga menyampaikan, penentuan jadwal sidang akan dilakukan setelah verifikasi berkas telah usai dilakukan.
“Kalau seandainya lengkap kurang lebih satu minggu sudah penentuan hari sidang, dengan catatan sudah lengkap,” terangnya. (kpt)