PRINGSEWU � Sungguh tega SF (45). Warga Gadingrejo Pringsewu ini tega �merusak� SA (14), anak kandungnya sendiri. Dan perbuatan hina itu dilakukan sang bapak selama lebih dari tiga tahun.

SF ditangkap polisi. Dan dalam keterangan di kantor polisi, ia mengaku khilaf memaksa anaknya berhubungan badan karena isterinya, ibu dari korban sering enggan dan sulit diajak melayani kebutuhan biologisnya.

Kejadian bermula di tahun 2020 di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Gadingrejo. Pelaku memaksa korban melayani nafsu birahinya saat sang isteri sedang keluar rumah.

�Awalnya ia menolak dan menangis. Tapi saya ancam,� kata pelaku di kantor polisi.

Yang terakhir, pemaksaan seksual dilakukan pada malam pergantian tahun 2023 kemarin. Selama rentang waktu tersebut, pelaku sendiri sudah lupa berapa kali ia menyetubuhi korban, darah dagingnya. Namun jumlahnya mencapai puluhan kali.

“Isteri saya susah diajak berhubungan badan, dan saya tidak pernah main keluar rumah. Dan saya nekat melakukan perbuatan itu kepada anak saya,” ungkap pelaku.

Kasat Reskrim, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengungkapkan, tersangka pencabulan itu diamankan polisi di rumahnya pada Selasa (3/1/2023) pukul 02.00 setelah ibu korban melaporkan kasus ini ke polisi.

Terungkap setelah ibu korban tak sengaja memergoki perbuatan pelaku pada anaknya.

“Dari hasil pemeriksaan, kasus pencabulan itu terjadi selama lebih kurang 3 tahun mulai tahun 2020 dan terakhir terjadi pada akhir tahun 2022 kemarin,” jelas Iptu Feabo, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/1/2023) siang.

Pelaku dijerat �pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Karena pelaku adalah ayah kandung korban, maka ancaman hukuman ditambah sepertiganya,� pungkasnya. (kpt)