BANDAR LAMPUNG – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pendalaman dengan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait Tipikor Dana Hibah KONI TA 2020.

Kasipenkum Kejati I Made Agus Rabu mengatakan, saksi yang diperiksa hari ini, Rabu (28/9/2022) yaitu AN selaku Wakil Ketua Umum (Waketum) III bidang Perencanaan Anggaran dan Sumber Daya Usaha KONI Provinsi Lampung dan AMH terkait tugasnya sebagai Satgas KONI Provinsi Lampung.

“Bahwa dengan kembali dilakukannya pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam kasus KONI tersebut merupakan pendalaman serta untuk memenuhi kelengkapan terkait Perhitungan Kerugian Negara dan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.
(Rls/Iman)