BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait Tipikor dalam Pemungutan Retribusi Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019 sampai 2021.

“Ada delapan saksi yang diperiksa hari ini (28/9/2022). Antara lain PP, CS, PS, AS, SI, IN, DE, dan WS, terkait tugasnya sebagai Kepala UPT di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 202,” ujar Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus dalam rilis tertuliisnya.

Hingga saat ini, Kejati masih belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus ini. (rls/Iman)