BANDAR LAMPUNG  – Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencabulan disertai perdagangan orang.  Selain mengamankan barang bukti, polisi menangkap satu orang tersangka bernama Renoldi Okta Sanjaya (22).

Warga Jalan Udang, Kelurahan Garuntang, Telukbetung Selatan ini ditangkap dengan sangkaan telah menjual dan mencabuli korban berinisial PP (16).

“Petugas mendapati tersangka di rumahnya setelah mendapat laporan dari korban,” ujar Kapolresta Bandar Lampung. Kombes Pol. Murbani Budi Pitono.

Dia menuturkan, peristiwa ini bermula dari adanya pesan singkat nyasar yang masuk ke telepon seluler korban.

“SMS yang masuk adalah SMS dari tersangka berinisial DD. SMS itu awalnya SMS nyasar,” ujar Murbani. Korban yang penasaran dengan pengirim SMS nyasar itu, membalasnya. Terjadilah percakapan antara korban dengan tersangka DD.

Mereka janji bertemu di daerah Lungsir, Telukbetung Utara. Korban datang ke tempat tersebut. Di lokasi, ada tersangka DD dan Renoldi. DD mengajak korban main ke rumahnya. Ternyata di rumah tersebut, DD mencabuli korban.

Setelah itu, DD menjual PP ke pria hidung belang yang belum diketahui identitasnya. “Korban tidak mengenal orang tersebut. Oleh pria hidung belang itu, PP dicabuli setelah itu dijemput DD,” tutur Murbani.

DD kembali mencabuli PP. tidak berhenti sampai disitu, DD menyerahkan PP ke Renoldi. Setali tiga uang, Renoldi juga menyetubuhi PP. Renoldi lalu menjual PP ke pria hidung belang berinisial RD seharga Rp 300 ribu. Oleh RD, PP dicabuli.

RD kemudian mengembalikan PP ke Renoldi. Kembali Renoldi mencabuli PP dan menyekapnya selama empat hari. Setelah itu, Renoldi menjual PP ke RD lagi. Selama bersama RD, PP meminta diantarkan ke rumah pamannya.

RD mengantar PP ke tempat pamannya. Mengetahui hal itu, Renoldi mencoba menjemput PP di rumah pamannya. Kedatangan Renoldi membuat PP ketakutan hingga bersembunyi. Setelah Renoldi pergi, barulah PP menceritakan kejadian yang dialaminya ke paman.

Mendengar cerita tersebut, sang paman membawa PP melaporkan peristiwa itu  Polresta Bandar Lampung. “Berbekal laporan itulah, kami menangkap Renoldi di rumahnya dan tersangka mengakui sudah mencabuli dan menjual PP seharga Rp 300 ribu,” tutur Murbani.
Murbani mengutarakan, petugas hingga kini masih memburu para tersangka lain yaitu DD, RD dan satu orang pria hidung belang yang belum diketahui identitasnya. Menurut Murbani, petugas sempat mencari DD namun yang bersangkutan sudah tidak ada di rumahnya.

“Apabila DD tertangkap baru bisa diketahui siapa orang yang membeli korban dari DD karena yang tahu hanya DD sedangkan korban tidak mengenal pria tersebut,” papar alumnus Akademi Kepolisian tahun 1995 ini. (tbc)