BANDARLAMPUNG �� Puluhan ribu benih lobster yang digagalkan tim Bareskrim Polri, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, dinilai bukan menjadi yang perdana dan terakhir. Diyakini, kasus ini sudah pernah terjadi sebelumnya.
Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Lampung Suardi memungkinkan hal tersebut.� Dia memungkinkan sebelumnya ada sinyalemen pengiriman yang tidak berhasil diendus petugas.
Karena dirasa mulus, pelaku kembali melakukannya. Namun kali ini berhasil diungkap oleh petugas.

Suardi mengatakan, awalnya pihaknya mengamankan 65 ribu benih lobster di Pelabuhan Bakauheni, Kamis dini hari (25/5). Lobster tersebut dikemas dalam stereofoam dan dimuat dalam kendaraan yang dibawa SB.

�Benih lobster tersebut berasal dari Jawa� dan akan dibawa ke Palembang. Nilainya mencapai Rp13 miliar,� kata Suardi, Senin (29/5).

Saat itu, tim gabungan mengamankan SB. Kemudian 65 ribu benih lobster, satu unit mobil elf, ponsel, uang jalan Rp2 juta, 13 stereofoam, sembilan plastik hitam, 240 kantong plastik bening, 12 galon berisi air laut dan dua galon kosong. Benih lobster kemudian dilepaskan di perairan Lampung Selatan.

Dari sini, tim melakukan pengembangan dan menemukan gudang yang dijadikan tempat transit di Bandarjaya, Lampung Tengah, Jumat (26/5).
Enam orang diamankan. Mereka adalah� FS (koordinator), AS ( korlap gudang) serta empat pekerja WY, BD, YH dan RD.

Dari gudang tersebut, tim mengamankan barang bukti sejumlah barang bukti. Di antaranya sisa pengiriman benih lobster, 31 stereofoam, tiga tabung gas besar, pompa air, bak besar warna biru, 100 buah toples dan 10 ponsel.

�Dari hasil keterangan pekerja, mereka baru selesai packing dan mengirim benih lobster dengan menggunakan pikap yang dikendarai RR menuju pelabuhan Palembang,� sebut Suardi.
Tim berkoordinasi dengan Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang dan berhasil mengamankan RR. Namun benih lobster sudah dipindahkan ke kapal dan dikirim ke Singapura melalui Batam.

Belum cukup, tim kembali melakukan pengembangan. BH, pemilik gudang di Bandarjaya dan ND, sopir diamankan saat berada di sebuah hotel. BH mengaku sebagai penyedia gudang dan fasilitas transportasi yang digunakan oleh FS.

�FS mengirim benih lobster dari Sukabumi ke Lampung dan dari Lampung ke Palembang. ND merupakan sopir yang membawa benih lobster dari Jakarta ke Lampung,� urai Suardi.
Lebih lanjut Suardi mengungkapkan, penyelundupan lobster tersebut menyalahi UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan, dan peraturan Menteri KKP Nomor 56/2016. �Berdasarkan peraturan Menteri KKP Nomor 56, dilarang menangkap dan mengirim benih lobster. Yang boleh ditangkap harus di atas berat 200 gram,� sebut dia. (rdi)