BANDAR LAMPUNG – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta akan menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM terhadap kelima pelajar yang tewas ditembak Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung beberapa waktu lalu.
Lima investigator LPSK Jakarta akan terjun langsung ke Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (31/5). Mereka dijadwalkan tiba di rumah Minak Jengunang Dult Muin pukul 09.30 WIB.
“Masyarakat dan LBH Kota Bandar Lampung mengucapkan terimakasih,” kata Lekok, salah satu pendamping keluarga korban.
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya akan menggali informasi kasus ini, kemudian melihat posisi LPSK sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Kita apresiasi juga pemda setempat karena peduli dengan kondisi warganya. Apalagi, korban dalam kasus ini adalah anak,” ujarnya
Keluarga korban mengadukan masalah penembakan tersebut ke LPSK Jakarta, Rabu (3/5). Mereka didampingi LBH Bandar Lampung, Jaringan Advokasi Perempuan dan Anak Lampung, tokoh masyarakat, dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Kelima pelajar tewas ditembak Tim Rangers Tekab 308 Polresta Bandar Lampung di Serengsem, Bandarlampung, Sabtu (1/4/2017).
Menurut keluarga korban, luka tembak di tubuh para remaja itu tidak menunjukkan tujuan melumpuhkan, tapi menghabisi nyawa mereka dilihat dari banyaknya peluru yang dimuntahkan serta arah tembakan ke dada. Karena tak kunjung ada kejelasan, keluarga korban mendatangi Mabes Polri
“Prosesnya sangat kejam dan tidak manusiawi. Sepertinya sudah darurat penegakan HAM di Lampung, kata Alian dari LBH Bandarlampung di hadapan tim LPSK yang dipimpin langsung Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.
Keluarga para korban menuntut pemecatan Kapolda Lampung dan hukum seberat-beratnya anggota dan Kanit Tekab 308.
Para keluarga korban juga minta hukuman seberat-beratnya 13 anggota yang foto weefie di depan mayat para korban, yang dipimpin Kasat Rekrim Polresta Bandarlampung. (rls)