rizieqfirza

BOGOR — Pihak kepolisian menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka dalam kasus chat berkonten pornografi dengan Firza Husein. Polisi menunggu itikad baik dari Habib Rizieq Shihab untuk pulang ke Indonesia dan menjalani pemeriksaan.

Kapolri Tito Karnavian mengatakan, penetapan Rizieq sebagai tersangka atas kasus obrolan pornografi bukan tanpa alasan. Penetapan dilakukan karena pihak kepolisian telah memiliki cukup bukti.

“Kalau memang penyidik menganggap buktinya sudah cukup, kenapa tidak,” ujar Tito, Senin (29/5).

Untuk penyelidikan lebih lanjut, kepolisian akan memanggil Rizieq untuk diperiksa. Meski Rizieq masih berada di luar negeri, kepolisian tetap akan melakukan pemanggilan. Jika memang tersangka masih tidak memperlihAtkan itikad baik, maka kepolisian bisa menjemput paksa Rizieq.

“Nanti kan bisa dipanggil, ada tahapannya,” katanya.

Pengacara Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab, Eggi Sudjana menganggap penetapan tersangka kliennya oleh polisi dalam kasus obrolan pesan singkat mengandung konten pornografi dengan Firza Husein tidak tepat. Menurutnya, jangankan menjadi tersangka, menjadi saksi pun Rizieq tidak bisa.

“Kalau dari segi hukum, tidak tepat penetapan tersangka tersebut. Jangankan tersangka, jadi saksi saja enggak bisa,” kata Eggi.

Eggi kemudian memaparkan alasan Rizieq tidak bisa menjadi saksi dalam kasus tersebut, yakni karena yang bersangkutan tidak mengalami, melihat dan mengetahui apa yang diperkarakan. Sehingga, jika menjadi saksi saja tidak bisa, maka menjadi tersangka lebih tidak mungkin lagi.

Sementara itu, Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menganggap, red notice atau perintah penangkapan yang dikeluarkan Polda Metro Jaya untuk memboyong Habib Rizieq kembali ke Indonesia berlebihan. Terlebih, tidak ada urgensinya perkara Rizieq untuk cepat disidangkan.

“Tidak ada urgensinya perkara ini (chat antara HRS dan FH) cepat disidangkan. Karena itu, red notice menjadi sesuatu yang berlebihan,” kata Fickar.

Fickar melanjutkan, meskipun sudah dinyatakan sebagai tersangka, jika dilihat substansi perkaranya, bukan merupakan kasus membahayakan, merugikan negara atau mengganggu kepentingan umum. Maka dari itu perkara tersebut menurutnya tidak mendesak disidangkan dan red notice dianggap berlebihan.

“Meskipun sudah dinyatakan sebagai tersangka, jika melihat substansi perkaranya, bukan merupakan perkara yang membahayakan negara atau merugikan negara atau mengganggu kepentingan umum,” terang Fickar.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya segera menerbitkan red notice terhadap tersangka dugaan percakapan dan foto pornografi pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Interpol.
“Penyidik akan membuat surat perintah penangkapan besok (Selasa),” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (29/5).

Argo mengatakan, penyidik kepolisian mengambil prosedur untuk menangkap Rizieq yang menghindar dari panggilan polisi karena terindikasi berada di Arab Saudi. Ia mengemukakan Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri guna mencari Rizieq. Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri yang akan meneruskan red notice atas nama Rizieq kepada Interpol.(republika)