LAMPUNG TENGAH –  Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Seputihmataram, berhasil mengamankan 2 dari 6 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). Masing-masing atas nama AG (27) dan MA (34), warga Kampung Subing Karya, Kecamatan Seputihmataram, Lampung Tengah (Lamteng).

Kedua tersangka ini diamankan dikediaman masing-masing, Jum’at (24/8/2018), dalam operasi sikat Krakatau 2018. Mereka ditangka[ berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-358/VIII/Lpg/Res Lamteng/Sek Semat, tanggal 23 Agustus 2018, tentang tindak pidana Curas dan pengeroyokan.

Tindakan polisi ini, berdasarkan laporan korban atas nama Sukma Wahyu (19) dan Lukman (18), keduanya warga Dusun Vl, Kampung Sribudaya, Kecamatan Way Seputih, Lamteng.

Kronologis Kejadiannya, pada hari Selasa (21/8/2018) sekira pukul 01.30 Wib. dini hari, saat korban bersama temannya Rian, hendak menyeberang pulang dari melihat hiburan jaranan. Di penyebrangan Sungai Way Seputih, di atas perahu tiba-tiba pelaku berjumlah sekitar 6 orang, langsung menarik perahu dan bertanya dimana keberadaan Rian.

Karena Rian kabur sebelum para tersangka tiba, para tersangka melampiaskan kemarahannya dengan memukuli korban dan temannya, dengan menggunakan tangan kosong, hingga para korban babak belur.

Tak hanya itu, para tersangka juga merampas 1 unit HP Merk Asus warna hitam, 1 helai baju kaus warna kuning bertuliskan Yogja, 1 unit HP Merk Samsung J1 warna silver, serta sebuah dompet warna hitam berisikan uang Rp50 ribu.

Saat ini kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti, telah diamankan di Mapolsek Seputihmataram, dan 4 tersangka lainnya dinyatakan buron. Total kerugian yang dialami para korban, selain luka memar di sekujur tubuh, juga materi senilai Rp2.550 ribu. (JJ)