KRUI – Ali Rahman (45), warga Pekon Penengahan� Kecamatan Karya Penggawa terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Ia diciduk lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak yang masih empat tahun.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : Lp/585/A/VIII/2018/Pld lpg/Res Lambar/Sek.Peteng,
Kapolsek Pesisir Tengah Kompol M. Daud melalui Kanit Reskrim Ipda. Irfan mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari orang tua korban ZM bahwa korban telah telah dicabuli oleh pelaku pada sabtu (18/8) lalu di rumah pelaku.
�Penangkapan pelaku atas laporan yang disampaikan langsung oleh orang tua korban ke mapolsek setempat, yang dikuatkan oleh pemeriksaan Bidan yang ada di pekon setempat terhadap korban,� ungkapnya.
Dijelaskan, peristiwa bermula ketika pelaku mengajak korban main kerumahnya untuk menonton televisi.� Pada saat itu anak dan isteri pelaku sedang berada di Bandung, Jawa Barat. Awalnya korban duduk dikursi di sebelah tersangka sambil nonton televisi.
�Kemudian korban dipangku oleh pelaku ke atas pahanya. Setelah itu celana korban dilepaskan, dan pelaku juga melepaskan celananya hingga batas mata kaki,� jelasnya.
�Pelaku diduga melakukan berulang kali secara paksa,� kata Kanit Reskrim.
Keesokan hari setelah kejadian itu terang Irfan, korban mengeluh kesakitan dibagian kemaluannya dan memberitahukan kepada� ibunya. Saat itu juga orang tua korban membawanya ke bidan Emilia untuk diperiksa.
� Dihadapan orang tua korban, korban menjelaskan bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku yg merupakan pamanya sendiri di rumah pelaku,� ujarnya.
Berdasarkan keterangan lisan dari bidan Emilia bahwa korban mengalami luka dibagian kemaluannya, akibat aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
� Pelaku diancam hukuman kurangan paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun atau denda sebesar Rp5.000.000.000,�tutup irfan. (Gus)