BANDAR LAMPUNG � Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Tanjungkarang mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa SH, oknum dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung.
Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejari Bandar Lampung, Maranita SH mendakwa warga Jalan Raflesia, Lingkungan I, RT 10, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung ini dengan pasal 290 ayat 1 KUHP terkait pencabulan pencabulan terhadap mahasiswinya berinsial EP.
JPU menguraikan, dugaan pencabulan itu terjadi pada Jumat (21/12/2018) sekira jam 13.20 WIB. Ketika itu, saksi korban hendak mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II.
Kemudian saksi korban mengajak rekannya saksi IN untuk menemaninya menemui dosen pengajar mata kuliah tersebut.
Saat saksi korban bertemu dengan terdakwa di depan ruang dosen pengajar. �Pak ini saya mau ngumpulin tugas, karena kemarin pada saat UAS saya keluar duluan, jadi tidak tahu bahwa tugas tersebut sudah dikumpul�.
�Kemudian tugas tersebut dibuka-buka sebentar oleh terdakwa. Lalu tugas tersebut diletakkan terdakwa diatas meja kerjanya. Selanjutnya terdakwa mendekati tubuh saksi korban sembari memegang lengan kanan saksi korban sambil berkata lembut �Kebiasaan kamu ya� lalu saksi korban menjawab �ya pak minta maaf�,� kata Jaksa menirukan percakapan keduanya.
Saat itu, tangan kanan terdakwa memegang lengan kiri saksi korban sambil dielus-ngelus. Lalu terdakwa memegang dan mengelus-ngelus dagu saksi korban sambil berkata �Ini apa?� dijawab saksi korban �Jerawat pak�.
Dari perbuatan itu, saksi korban merasa takut sehingga melangkah mundur sambil berkata �Bagaimana pak tugas saya diterima apa tidak� namun terdakwa diam saja tidak menjawab apapun.
Mata terdakwa memandangi bibir saksi korban sambil tersenyum. Sehingga saksi korban merasa tidak nyaman.
Ketika izin keluar, terdakwa kembali memegang kedua lengan saksi korban sambil tersenyum.
Lalu terdakwa memegang bahu kanan korban sambil berkata �Main dimana yuk� saksi korban menjawab �Maaf pak saya ijin pulang�.
Namun terdakwa tetap memegang lengan kiri saksi korban. :alu saksi korban berusaha untuk keluar ruangan. Terdakwa justru terdakwa kembali memegang pipi kanan saksi korban kemudian saksi korban berontak.
�Kemudian terdakwa mengarahkan tangannya memegang payudara korban sehingga saksi korban kaget sambil berteriak �Eh pak� dan terdakwa tersenyum kembali. Dari kejadian itu, saksi korban bergegas keluar ruangan dan terdakwa segera mengambil tas nya lalu ikut keluar bersama saksi korban,� beber JPU.
Setelah dipintu keluar ruangan, terdakwa berjalan keluar meninggalkan saksi korban dan berpapasan bertemu dengan saksi IN sambil menegurnya lalu pergi.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa menyebabkan saksi korban EP selalu merasa ketakutan dan berkeringat dingin bila akan menghadap dosen. Nilai mata kuliah Psikologi Sosial yang diambil saksi korban diberikan nilai E oleh dosen tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis korban EP yang diperiksa oleh Psikolog Octa Reni Setiawati yang kesimpulannya menerangkan bahwa saksi korban EP menunjukkan adanya trauma psikologi terkait pelecehan yang terjadi. Oleh JPU terdakwa dijerat Pasal 290 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (w9c)