BANDARLAMPUNG � Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M., beraudiensi dengan jajaran Kejati Lampung, Rabu (15/03/2023). Prof Lusi di dampingi Wakil Rektor Bidang Akademik, Dr. Eng. Suripto Dwi Yuwono, S.Si M.T., Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Rudy, SH, LLM., LLD., Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Dr. Anna Gustiana Zainal, S.Sos., M.Si., diterima langsung Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H., dan Wakajati Lampung Yuni Daru Winarsih S.H., M.H. di ruang kerja.
Audiensi ini pun mendapatkan tanggapan dari alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unila. Helmi Fauzi, S.Sos.
�Harapan saya meski sudah beraudiensi, ini tidak merubah sikap jajaran Kejati Lampung untuk mengusut laporan dugaan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unila TA 2020-2022,� harap Helmi Fauzi.
Menurut aktifis Ikatan Mahasiswa Minangkabau Provinsi Lampung, kasus yang diadukan LSM Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) Lampung sudah jadi perhatian nasional lantaran viral di media sosial. Karenanya keseriusan jajaran Kejati Lampung mengusut menjadi �sangat penting demi menjaga citra di masyarakat.
�Sebab bagaimana pun Rektor dan ada wakil Rektor Unila saat ini, merupakan mantan ketua dan sekretaris LPPM Unila. Jangan sampai pertemuan ini malah menimbulkan citra negatif, jika kasus dugaan praktek KKN pada proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di LPPM Unila ternyata terkesan tak dapat perhatian serius dari Kejati Lampung,� ujar Helmi Fauzi lagi.
Helmi Fauzi mencontohkan. Awal kasus ini mencuat Unila langsung mengadakan pertemuan dengan berbagai pimpinan media dan organisasi wartawan.
�Saat itu juga ada stigma seolah-olah wartawan sudah �dibereskan�. Tidak akan ada lagi berita soal dugaan praktek KKN pada proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di LPPM Unila. Ini yang saya tidak mau terjadi juga pada lembaga aparat penegak hukum kejaksaan. Seolah-olah kejaksaan juga sudah �dibereskan�. Opini liar seperti ini bisa dimentahkan, jika Kejati Lampung menunjukkan sikap tegas tetap mengusut laporan yang ada, meski pihak yang menjadi terlapor sudah beraudiensi,� pungkas Helmi.
Sebelumnya Advokat Agus Bhakti Nugroho, S.H., M.H., Yeni Wahyuni, S.H., M.H., dan Zainal Rachman, S.H., M.H., dari Kantor Hukum NP & Co.LAW FIRM, Nugroho Pratomo AND Corporate, yakin jajaran Kejati Lampung dapat menemukan unsur tindak pidana korupsi (tipikor). Yakni dalam perkara dugaan praktek KKN pada proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di LPPM Unila TA 2020-2022.
�Semua bukti surat, dokumen dan nama-nama saksi yang mengetahui praktek KKN pada proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di LPPM Unila TA 2020-2022., sudah kami sampaikan. Tidak sulit untuk Kejati mengungkapnya,� terang �Agus Bhakti Nugroho.
Apalagi seiring waktu, banyak dari kalangan internal Unila yang bersedia memberikan informasi. Terutama dalam hal proyek penelitian dengan praktek pinjam nama dengan iming-iming uang tertentu. Misalnya proyek senilai Rp175 juta. Lalu yang diterima �sang peneliti yang namanya dipinjam� �hanya sebesar Rp25 juta. Sisanya Rp150 juta diberikan ke oknum pejabat di Unila.
�Satu persatu, para dosen di Unila mengaku ditawarkan praktek serupa. Malah ada yang mengaku �kapok� karena merasa tertipu. Jujur saja, saya berani maju dan ikhlas tidak dibayar sepeserpun mendampingi mewakili dan melakukan upaya hukum dalam pelaporan perkara ini karena mendapat dukungan moral dari para Guru Besar, Dosen, Karyawan dan Staf di Unila. Ini semata demi perbaikan kampus Unila,� tutur Agus Bhakti Nugroho, yang berkantor di Jl. Raden Intan No 61 B., Enggal Bandarlampung.
Seperti diberitakan LSM KPP-HAM Lampung telah melaporkan ke Kejati Lampung beberapa proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di Unila yang terindikasi terjadi praktek �KKN pada LPPM Unila. Ada tiga nama terduga yang menjadi terlapor tindak pidana korupsi. Adapun perkiraan kerugian negara mencapai Rp 1.128.000.000 (satu miliar seratus dua puluh delapan juta rupiah).
Jajaran Kejati Lampung sendiri membenarkan telah menerima laporan pengaduan dari LSM KPP-HAM Lampung yang diwakili kuasa hukumnya, Agus Bhakti Nugroho dan rekan. Demikian ditegaskan Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, S.H., M.H., Senin, 20 Februari 2023.
�Saat ini masih dalam tahap wawancara,� tutur I Made Agus Putra, saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan penanganan laporan tersebut.
Disisi lain tokoh Masyarakat sekaligus Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW-NU) Provinsi Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H., ikut angkat suara terkait adanya laporan perkara dugaan praktek KKN di LPPM Unila tersebut. Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi Lampung (LPPPL) yang juga berprofesi sebagai advokat ini juga mendorong kepada pelapor, agar tidak hanya mengadukan masalah ini ke Kejati Lampung.
�Bukan apa-apa. Takutnya mandeg lagi tidak karuan,� tutur mantan �Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung tersebut.
Tapi penting juga lanjut Alzier, untuk melaporkan dan membawa masalah ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Mabes Polri dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI.
�Harapannya agar dapat atensi. Sehingga aparat penegak hukum disini tidak main-main mengambil langkah. Selain itu adukan juga ke BPK RI, Menristek, Menkeu dan lain-lain. Sebab ini bukan perkara main-main,� tegas Alzier.(red/net)