BANDARLAMPUNG � Ada yang menarik dalam lanjutan sidang mediasi kasus gugatan perdata antara H. Nuryadin Vs H. Darussalam di PN Tanjungkarang. Berkenaan dengan pembuktian gugatannya, penggugat H. Nuryadin, “mengajak” H. Darussalam melakukan Mubahalah. H. Nuryadin mengaku bersedia mencabut gugatan, jika sumpah Mubahalah yang dimaksud dapat dilakukan.
Ajakan ini disampaikan �Nova Aryanto, S.H., selaku Kuasa Hukum Penggugat atas nama H. Nuryadin, Rabu 15 Maret 2023,
Lantas apa sikap H. Darussalam ? �Di Indonesia Mubahalah tak diatur di hukum formal,� tegas Penasehat Hukumnya, Ahmad Handoko, S.H., M.H.
Menurut Ahmad Handoko, sepertinya H. Nuryadin tidak memiliki bukti untuk membuktikan dalil gugatannya. Sehingga membuat pernyataan meminta mubahalah.
�Sikap H. Nuryadin itu, sebenarnya dapat dikategorikan meragukan lembaga pengadilan yang sedang memproses gugatannya,� tutur Ahmad Handoko.
Karenanya lanjut Ahmad Handoko, pihaknya akan menunggu bukti-bukti yang sah secara hukum yang dimiliki oleh H. Nuryadin.
�Kalau tidak terbukti, kami bisa juga gugat balik, karena klien saya H. Darussalam justru yang banyak dirugikan baik materil dan immateril,� pungkas Ahmad Handoko.
Seperti diketahui sebelum digugat secara perdata, H. Darussalam telah dilaporkan H. Nuryadin ke Poltabes Bandarlampung. Namun setelah lebih dari dua tahun menyandang status tersangka, H. Darussalam, akhirnya dapat bernapas lega. Ini menyusul dikeluarkan surat pencabutan penetapan tersangka oleh Poltabes Bandarlampung. Sebelumnya tokoh Keluarga Besar Batanghari Sembilan (KBBS) Provinsi Lampung menyandang status tersangka kasus penipuan dan penggelapan atas laporan pengusaha Raja Besi Tua, H. Nuryadin.
Surat ketetapan pencabutan penetapan tersangka H. Darussalam bernomor S. Tap./1659/XII/2022 Reskrim tanggal 28 Desember 2022. Surat ini ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal Poltabes Bandarlampung, Kompol. Dennis Arya Putra, S.H., S.Ik.
Ada beberapa pertimbangan dikeluarkan surat tersebut. Yakni berdasarkan putusan prapradilan nomor 4/Pid.Pra/2022/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2022 yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah. Kemudian hasil gelar perkara tanggal 23 Desember 2022.
�Memutuskan menetapkan mencabut status tersangka H. Darussalam, S.H., dalam perkara turut serta melakukan penipuan atau penggelapan sebagimana dimaksud pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 KUHP terhitung sejak tanggal surat ini dikeluarkan maka yang bersangkutan tidak lagi menjadi tersangka,� demikian isi surat pencabutan penetapan tersangka oleh Poltabes Bandarlampung tersebut.
Darussalam ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Nomor 186/VIII/2020/Reskrim tanggal 15 Agustus 2020. Ini menindaklanjuti surat laporan polisi Nomor : LP/B/405/VIII/2022/LPG/ RESTA BALAM tanggal 18 Februari 2020.
Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Selasa (5/7/2022) mengabulkan permohonan prapradilan Hi. Darussalam atas kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan H. Nuryadin ke Polresta Bandar Lampung sejak dua tahun lalu. Hakim PN Tanjungkarang yang diketuai Jhoni Butar Butar mempertimbangan beberapa hal sebelum memutuskan mengabulkann praperadilan. Diantaranya, keterangan para saksi, laporan tipu gelap H. Nuryadin terhadap H. Darussalam yang dinilai tidak cukup bukti.
�Mengabulkan permohonan dari termohon H. Darussalam atas praperadilan antara termohon dan Polresta Bandar Lampung,� tandasnya.
Penasihat hukum Darussalam, Ahmad Handoko, mengapresiasi putusan hakim. Menurut dia, Jhoni Butar Butar telah memutuskan secara progresif dan berkeadilan berdasarkan hukum acara. �Kami pikir sudah tidak ada persoalan hukum lagi dan segera memproses SP3 (surat penghentian penyidikan perkara) agar ada kepastian hukum,� katanya.
Sementara H. Darussalam mengatakan, upaya prapradilan bukan buat mencari siapa yang salah dan yang benar, tapi demi kepastian hukum. �Kasus ini sudah terlalu lama, dua tahunan,� katanya.
Darussalam jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian Rp500 juta yang dilayangkan H. Nuryadin pada tahun 2020 lalu ke polisi. Dia disangkakan melakukannya dengan M. Syaleh yang sebelumnya telah disidangkan sebagai terdakwa di PN Tanjungkarang.(red/net)