BANDARLAMPUNG – Dr. Budiono, S.H., M.H. Akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) kembali minta Kapolda Lampung, Ahmad Wiyagus memberi atensi. Yakni dalam kasus terbongkarnya praktek prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, Jumat 10 Februari 2023 lalu saat transaksi di Hotel Radisson, Bandarlampung. Dimana dalam kasus ini diduga banyak pihak yang terindikasi terlibat. Termasuk adanya isu jika pemakai jasa prostitusi online melibatkan beberapa tokoh penting di Lampung. Seperti pejabat, pengusaha, hingga politisi ternama.

Mengapa ? “Sebab para pengguna jasa prostitusi online pun juga dapat dijadikan tersangka dan dipidana,” terang Budiono.

Menurut Budiono, dalam UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 12 ditegaskan :

Setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

“Jadi sekali lagi polisi jangan ragu, jika hasil perkembangan penyidikan ada indikasi keterlibatan, siapapun dia harus diminta keterangan. Sebab kita semua sama kedudukan di dalam hukum. Dan sebagai aparat penegak hukum, polisi wajib menjunjung hukum, tanpa ada kecuali,” tegas Budiono kembali seraya menegaskan jika hasil pemeriksaan ini justru dapat menguatkan sangkaan polisi dan dakwaan Jaksa di pengadilan nanti bahwa peristiwa pidana itu sungguh-sungguh terjadi.

Seperti diberitakan terbongkarnya praktek prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung saat transaksi di Hotel Radisson, Bandarlampung, menimbulkan berbagai isu miring di tengah masyarakat. Dimana tersebar informasi bahwa para pengguna jasa prostitusi online melibatkan beberapa tokoh penting di Lampung.

“Untuk itu, agar informasi ini tak jadi makin liar dan bisa jadi fitnah, saya minta penyidik Polda Lampung membongkar semuanya. Jangan sampai ada pihak yang terlibat praktek prostitusi online, yang terkesan ditutupi. Panggil dan ekspose semuanya jadi saksi. Biar masyarakat Lampung mengetahuinya. Media dan Wartawan pun saya harap memantau perkembangan penyidikan kasus ini,” ujar tokoh masyarakat yang juga advokat di Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E.,S.H., Jumat, 10 Maret 2023.

Lebih jauh, Alzier yang juga merupakan Ketua Dewan Penasehat Kadin Provinsi Lampung minta tak hanya yang menyediakan jasa prostitusi online saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Semua pihak, jika ada bukti yang cukup diketahui terlibat, baik sebagai penyedia atau pengguna jasa prostitusi online harus diminta pertanggungjawabannya. Saya mohon Kapolda Lampung, Ahmad Wiyagus memberikan atensi penanganan perkara ini,” harap salahsatu anggota Mustasyar PW-NU Provinsi Lampung ini kembali.

Sebelumnya Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung berhasil membongkar prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp di Bandar Lampung. Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri mengatakan pelaku adalah wanita bernama Deni Buana Putri alias Dinut (29). Dia ditangkap saat transaksi di Hotel Radisson Bandar Lampung, Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Waktu itu pelaku diamankan ketika hendak transaksi dengan anggota Subdit IV Renakta yang menyamar dengan cara undercover buy.

Adapun modus yang digunakan pelaku dengan menawarkan dan mengirim foto perempuan ke pelanggan untuk dipilih melalui WA.  Lalu, pelanggan memesan sesuai foto dan kamar hotel.

“Tarif sekali kencan Rp 2,5 juta. Jika setuju, pelanggan harus transfer DP dulu sebesar Rp500 ribu. Setelah itu, pelaku mengantarkan perempuan yang dipesan ke alamat yang sudah disepakati,” jelasnya.

Dari harga Rp2,5 juta, pelaku selaku mucikari dapat bagian Rp1,5 juta. Sisanya diberikan ke perempuan yang diperdagangkan. Pelaku sendiri sudah berulang kali melakukan aksinya ini.

Barang bukti yang diamankan saat penggerebekan 1 unit IPHONE 12 Pro MAX warna abu-abu, 1 unit IPHONE 11 warna putih dan 1 unit HP VIVO V21 warna hitam. Ada juga 40 lembar Uang Rp 100 ribu, 2  lembar bukti pembayaran DP pemesanan jasa sex komersil, dan 2 lembar bukti pemesanan kamar hotel.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancamannya maksimal 15 Tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta. Serta pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar. (red/net)