BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis, 11 Desember 2025 kembali melanjutkan sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) wilayah Bakauheni dan Kalianda, Provinsi Lampung yang disebut merugikan negara Rp205 Miliar. Sebagai terdakwa mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT. Hutama Karya (HK) Periode 2018-2021, M. Rizal Sutjipto.
Dalam sidang ini, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi. Yakni Ir. Putut Ariwibowo M.M., eks Direktur Pengembangan dan Human Capital PT. HK 2014-2020 dan Anis Anjani eks Direktur Keuangan PT. HK.
Dalam kesaksiannya, Putut Ariwibowo, mengakui pernah mendapat perintah dari Bintang Perbowo selaku Direktur Utama PT. HK (Persero) Periode 2018 s/d 2020 dalam pengadaan lahan di sekitar JTTS wilayah Bakauheni dan Kalianda. Bermula saat dirinya dipanggil keruangan Bintang Perbowo. Disana ternyata sudah ada saudara Iskandar Zulkarnaen, yang menurut Bintang Perbowo merupakan temannya dan memiliki lahan di sekitaran Bakauheni. Oleh Bintang Perbowo, dirinya diminta untuk membuat perencanaan bisnis. Alasannya untuk pengembangan bisnis dan pendapatan PT. HK.
Seusai pertemuan Putut Ariwibowo menemui Rizal Sutjipto dan memberikan kartu nama Iskandar Zulkarnaen untuk dihubungi.
Namun untuk proses selanjutnya dalam pengadaan lahan itu, Putut Ariwibowo mengaku tidak mengetahui secara detil. Pasalnya, tim pengadaan lahan lebih sering langsung melaporkan setiap progres kepada Dirut Bintang Perbowo.
Atas keterangan ini, Penasehat Hukum (PH) terdakwa M. Rizal Sutjipto yakni Raoul A. Wiranatakusuma, S.H., M.H., Agus Bhakti Nugroho, S.H., M.H. dan Fajar Sufriyanto, S.H., justru merasa janggal. Mereka menyayangkan dan mempertanyakan mengapa tim pengadaan lahan bisa langsung melaporkan setiap progres kepada Dirut Bintang Perbowo, tanpa melalui saksi Putut Ariwibowo sebagai Direktur Pengembangan dan Human Capital PT. HK.
“Mengapa bisa tim pengadaan pengadaan lahan yang sangat-sangat teknis, langsung melapor ke Dirut, tanpa melalui saksi Putut Ariwibowo yang harusnya lebih lebih bertanggungjawab. Mengapa bisa lompat begini. Seperti ada sesuatu yang tak pas,” tutur Agus Bhakti Nugroho.
Sementara itu, Anis Anjani, eks Direktur Keuangan PT. HK menerangkan tidak mengetahui secara teknis pengadaan lahan di sekitar JTTS wilayah Bakauheni dan Kalianda. Alasannya dia hanya fokus untuk urusan penganggaran dan pembayaran tanah pada pengadaan lahan tersebut.
Menariknya Anis Anjani mengakui menerima transefer uang sebesar Rp200 juta dari PT. SKHA Consulting. Yakni vendor yang melakukan kajian penyetoran modal dari PT. HK kepada PT. HKR sebagai syarat dari Kementerian BUMN dalam pemberian persetujuan penyetoran modal.
Namun saat itu, dia mengakui tidak menyadari jika uang tersebut dari PT. SKHA Consulting. Dia menduga uang ituadalah uang gajinya sebagai Direktur Keuangan Interim PT. HK.
Seperti diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa dari KPK telah menghadirkan saksi atas nama Mukhamad Taufiq yang merupakan mantan Komisaris PT. HK periode 2014-2019.
Dalam kesaksiannya, Mukhamad Taufik mengatakan pengadaan lahan di sekitar JTTS yaitu di wilayah Bakauheni tahun 2018 tak tercatat di Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. HK tahun 2018. Yang ada yakni investasi non tol land bank property/persediaan di sekitar JTTS pada tahun 2018 dengan PIC PТ. HK Realtindo.
Dengan demikian, pengadaan lahan di sekitar JTTS di wilayah Bakauheni tahun 2018 itu, tidak ada persetujuan Dewan Komisaris. Malah Dewan Komisaris PT. HK tak pernah menerima informasi PT. HK telah terlebih dahulu saat pembelian lahan itu. Tindakan ini pun disebutnya tak sesuai prinsip transparansi.
Mendengar keterangan saksi Mukhamad Taufiq, PH terdakwa M. Rizal Agus Bhakti Nugroho, S.H., M.H., merasa “aneh”. Dia pun lantas menanyakan tugas pokok saksi Mukhamad Taufiq sebagai Komisaris.
“Boleh tidak Dewan Komisaris mengawasi? Tugas pokok Komisaris itu apa?” tanya Agus Bhakti Nugroho.
“Dewan Komisaris tidak boleh mencampuri secara operasional. Pada saat pengurus melakukan aktifitas operasional sesuai kewenangan dan itu dilaporkan ke Dewan Komisaris. Apalagi terhadap yang tidak dilaporkan. Bagaimana Komisaris bisa evaluasi terhadap hal yang tidak disampaikan,” jawab saksi Mukhamad Taufiq.
Mendengar jawaban ini, Agus Bhakti Nugroho tampak tak puas. Dia pun kembali menanyakan hal yang sama.
“Boleh tidak, Komisaris melakukan pengawasan? Aneh saja ada pengeluaran sekian ratus miliar tak ada dalam RKAB, tapi bisa lanjut?” cecar Agus Bhakti Nugroho lagi.
“Pengawasan yang jadi kewenangan Komisaris itu ada batasannya,” jelas saksi Mukhamad Taufiq.
Atas perdebatan ini, majelis hakim pun langsung melerai.
“Tanyakan saja poin-point apa saja yang sudah dilakukan Komisaris,” cetus ketua majelis hakim.
Ditemui seusai jalannya persidangan, Agus Bhakti Nugroho terkesan agak kecewa dengan keterangan saksi Mukhamad Taufiq yang menurutnya “lepas tangan” dan tidak ada tanggung jawab. Padahal sebagai Komisaris, peran saksi sangat signifikan. Yakni dapat melakukan tugas pengawasan, memberikan arahan ke Direksi, pengendalian internal perusahaan dan lain-lain. Sehingga kasus yang menjerat kliennya inipun tidak harus terjadi dan naik kepersidangan.
“Makanya tadi saya sempat singgung dan minta ke JPU KPK melalui Majelis Hakim untuk menetapkan Komisaris jadi Tersangka, jika memang memenuhi bukti dan fakta,” tegasnya.
Selain terdakwa M. Rizal Sutjipto, selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT. HK (Persero) Periode 2018 s/d 2021, perkara ini juga menyeret terdakwa Bintang Perbowo selaku Direktur Utama PT. HK (Persero) Periode 2018 s/d 2020. Serta Korporasi PT. Sanitarindo Tangsel Jaya (PT. STJ).
Ketiganya didakwa terlibat dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) wilayah Bakaheuni dan Kalianda, Lampung. Kasus ini disebut merugikan negara hingga Rp 205 miliar.
Perkara diawali tahun 2018 saat PT. HK melalui anak usahanya, PT HK Realtindo (HKR), melakukan kerja sama pengadaan lahan dengan PT STJ di wilayah Bakauheni dan Kalianda.
Pengadaan lahan itu tak tertulis dalam rencana jangka panjang perusahaan (RJPP) PT. HK ataupun PT HKR.
Dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. HK tahun 2018 dan PT, HKR tahun 2018 tak dijumpai rencana value capturing berupa pembelian landbank di Kecamatan Bakauheni dan Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Pengadaan lahan dilakukan tidak pada lokasi yang telah dibuat kajiannya. Sehingga lahan yang dibeli tak memberikan manfaat.
Lahan-lahan tersebut tidak dapat digunakan sesuai tujuan pengadaannya. Yaitu potensi pengembangan di dekat exit tol Kalianda berupa pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Kalianda Krakatau yang terdapat kawasan wisata Krakatoa Nirwana Resot dan potensi pengembangan di Bakauheni berupa pengembangan kawasan wisata Pantai Minang Rua.
Korupsi dalam pengadaan lahan tersebut juga telah memperkaya korporasi PT. STJ sebesar Rp 205.148.825.050.
Atas perbuatannya, Bintang dan lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(red/net)




















