BANDARLAMPUNG – Advokat Lukman Nur Hakim, S.H., yang juga merupakan Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Lampung membenarkan jika dirinya menerima penyerahan uang Rp120 juta dari pihak kliennya AH. Dana itu digunakannya dalam proses penanganan kasus tersebut. 

“Memang benar saya menerima uang tersebut. Saya gunakan untuk membantu penanganan perkara tersebut,” kata Lukman Nur Hakim, Sabtu, 2 Agustus 2025. 

Tapi Lukman Nur Hakim, membantah jika dirinya tidak melakukan tindakan dalam menangani kasus tersebut. Lukman menegaskan sudah melakukan berbagai upaya. Termasuk langkah penangguhan penahanan terhadap AH. 

“Saya selalu berkomunikasi intens dengan pihak AH, terutama istrinya terkait perkembangan kasus tersebut. Termasuk upaya penangguhan penahanan,” papar Lukman Nur Hakim.

Namun Lukman Nur Hakim, mengaku tidak mengetahui alasan tiba-tiba ada surat pencabutan kuasa hukum tersebut di tengah jalan.  

“Saya juga kaget, tiba-tiba ada pencabutan surat kuasa,” tandasnya. 

Bahkan kemudian ia dilaporkan ke Dewan Pengawas KAI. Namun ia mempersilahkan pihak Ay melapor ke Dewan Pengawas KAI. Sebab dirinya hanya berhubungan dengan pihak AH, dalam hal ini istrinya dan keluarga yang lain. Bukan Ay, yang merupakan kakak kandung dari AH.

Seperti diketahui, Ay kakak kandung AH mencibir Advokat Lukman Nur Hakim, yang juga merupakan Ketua KAI Lampung versi Ketua Umum Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Ini terkait pemberitaan dimedia yang menyatakan jika proses penangguhan penahanan adiknya AH di Polda Metro Jaya, bisa terealisasi karena atas usaha dari Advokat Lukman Nur Hakim.

“Dia itu (Lukman, Red) setelah tandatangan surat kuasa tanggal 7 Juli 2025 dan adanya penyerahan uang senilai Rp120 juta oleh istri AH dan disertai saksi-saksi, berjanji sanggup mengeluarkan adik saya yang ditahan di Polda Metro Jaya. Namun selama 2 minggu ditunggu, tak ada progres kemajuan dan upaya penangguhan tak ada kejelasan. Sehingga tanggal 21 Juli 2025, adik saya AH mencabut surat kuasa yang diberikan,” ujar Ay, dalam releasnya, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Ay pun bersama keluarganya, langsung berupaya untuk mendapatkan penangguhan sendiri. 

“Dan Alhamdulillah tanggal 27 Juli 2025 saya selaku kakak kandung Ay selalu pemohon dan penjamin agar adik saya AH di tangguhkan dengan melampirkan rekam medik dari rumah sakit terkait penyakit yang diderita adik saya,” terang Ay.

“Enak amat dia cuma tandatangan surat kuasa materai Rp10 ribu dapat uang Rp120 juta. Padahal tak ada prestasi kerja yang di dapat. Pencabutan surat kuasa dari adik saya ke advokat Lukman Nur Hakim, tanggal 21 Juli 2025. Sedangkan proses penangguhan saya sendiri yang ajukan dan Alhamdulillah ditangguhkan tanggal 27 Juli 2025. Artinya proses ini bukan hasil kerja dari dia. Wajar kami menuntut pengembalian uang sebesar Rp120 juta yang pernah ia terima dari istri AH,” tegas Ay. 

Ay sendiri menegaskan jika dirinya sudah melaporkan masalah ini ke Dewan Pengawas Advokat KAI di Jakarta.

“Ternyata menurut mereka (DPP KAI, Red) advokat dilarang menjanjikan perkara yang ditangani akan menang. Dalam hal honorium mempertimbangkan kemampuan klien dan advokat tak dibenarkan membebani klien dengan biaya yang tidak perlu, dan bila ini terbukti dapat dinyatakan bersalah oleh Dewan Etik Pengawas Advokat, sehingga atas rekomendasi itu saya bisa melaporkan ke polisi atas sangkaan pasal penipuan dan penggelapan,” pungkas Ay lagi.

Sebelumnya Ketua KAI Provinsi Lampung versi Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Lukman Nur Hakim, S.H., telah membantah semua laporan Ay.

“Semua tidak benar,” tegas Lukman Nur Hakim, Jumat, 1 Agustus 2025.

Menurut Lukman Nur Hakim, kliennya adalah AH. Karenanya dia tak pernah berkomunikasi dengan Ay.

“Ceritanya begini, adiknya Ay ditangkap di Polda Metro Jaya, yang ngurus Ay dan pengacara temannya, rekomendasi dia. Dalam perjalanan Ay minta uang Rp50juta ke adiknya AH supaya bisa keluar. Setelah itu, adik AH menyerahkan uang Rp50 juta ke Ay. Tapi setelah empat-lima hari tak ada kabar, khawatir keluarga ini lantas telpon Ay dan pengacara. Tapi tidak ada kejelasan. Ini keterangan mereka,” tutur Lukman Nur Hakim.

Akhirnya keluarga ini pun menelponnya dan meminta bantuan mengurusi perkara ini.

“Saya bilang tak bisa kalau masih ada kuasa. Kecuali putus kuasa. Akhirnya mereka komunikasi dengan pengacara dan bisa putus kuasa. Saya pun ke Jakarta ke Polda Metro Jaya. Disana mereka ribut masalah duit. Saya bilang saya tak ngurusin itu. Saya hanya ngurusin gimana cara AH bisa keluar penangguhan,” paparnya.

Sampai di Jakarta, kelurga pun menekan dan mencari Ay, untuk meminta uang yang sudah diberikan.

“Sementara saya meneken kuasa dan melaksanakan pekerjaan saya. Saya ngurus AH hingga keluar,” ujar Lukman.

Begitu dapat penangguhan ternyata yang menjemput AH adalah Ay. Padahal kuasa ada didirinya.

“Ay pun bilang mana uang untuk pengacara, dipulangkan. Lah saya bukan urusan dengan dia. Saya selalu koordinasi dengan keluarga terutama pemberi kuasa. Saya ga ada urusan dengan dia. “Dan beberapa hari kemarin, Ay kekantor saya ngamuk. Minta pulangin uang. Lah uang apa. Mana laporan. Coba buktikan katanya. Saya jawab, saya akan laporkan kepada pemberi kuasa. Bukan ke-dia. Eh dia ngotot, ngamuk. Kita ada videonya. Dan nanti akan saya tindaklanjuti dia ngamuk dikantor saya,” pungkas Lukman Nur Hakim lagi.(red)