BANDAR LAMPUNG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait Tipikor dalam Pemungutan Retribusi Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021, Rabu (4/10/2022).

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus menjelaskan, saksi-saksi yang diperiksa antara lain VD terkait tugasnya sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis), HP terkait tugasnya sebagai Kabid Tata Lingkungan, PP dan AO terkait tugasnya sebagai KUPT, AM terkait tugasnya sebagai Kepala Devisi Estat Citra Garden di PT. Asenda Bangun Persada

Kemudian TDY terkait tugasnya sebagai Kasubag KUPT, dan SBI terkait tugasnya sebagai Pengelola Mall Kartini.

“Ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara,” kata I Made Agus. (Rls/Iman)